OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Ancaman Sanksi Berat Menanti

- Selasa, 17 Februari 2026 | 09:50 WIB
OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Bank Ilegal, Ancaman Sanksi Berat Menanti

MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menegaskan bahwa praktik jual beli rekening bank yang marak di media sosial merupakan tindakan ilegal. Lembaga pengawas ini memperingatkan adanya sanksi berat, mulai dari pembatasan akses hingga pemutusan hubungan dengan sistem keuangan, bagi rekening yang teridentifikasi diperdagangkan. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya modus kejahatan yang memanfaatkan rekening orang lain untuk aktivitas terlarang.

Ancaman Sanksi dan Pembatasan Akses

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan komitmen tegas lembaganya dalam menindak praktik ini. Bank-bank didorong untuk mengambil langkah tegas terhadap pemilik rekening yang ketahuan menjual akses rekeningnya.

“OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” jelas Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya, Selasa (17/2/2026).

Perkuat Sistem Pengawasan dan Profil Nasabah

Sebagai benteng pertahanan, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini memaksa Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan profiling yang ketat. Tujuannya jelas: memastikan setiap transaksi benar-benar dilakukan oleh pemilik rekening yang sah, bukan oleh pihak lain yang menyalahgunakannya.

Selain itu, OJK meminta dunia perbankan untuk terus memperbarui dan memperkuat parameter sistem monitoring mereka. Langkah ini penting untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan yang tidak sesuai dengan profil dan kebiasaan nasabah pemilik asli.

“OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah,” tuturnya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar