Lima Siswi di Gowa Diamankan Polisi Usai Aniaya Siswi SMP hingga Viral, Dipicu Ucapan di Medsos

- Rabu, 20 Mei 2026 | 11:00 WIB
Lima Siswi di Gowa Diamankan Polisi Usai Aniaya Siswi SMP hingga Viral, Dipicu Ucapan di Medsos

Lima siswi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam aksi perundungan terhadap seorang pelajar SMP berusia 12 tahun berinisial NR, yang videonya menyebar luas di media sosial dan memicu perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 Wita di Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, ini bermula dari perselisihan yang dipicu oleh unggahan di platform digital.

Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (15), APA (13), NA (14), IF (13), dan SD (13). Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa. Dalam proses hukum yang berlangsung, korban diduga menjadi sasaran kekerasan fisik oleh rekan-rekannya sendiri akibat kesalahpahaman yang berawal dari interaksi di media sosial.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan penelusuran begitu video kejadian tersebut ramai beredar. “Saat ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya, Rabu (20/5/2026). Dari rekaman yang tersebar, korban tampak mengalami tindakan brutal: jilbabnya ditarik hingga terlepas, lalu rambutnya dijambak dan ditarik dengan kasar sampai ia jatuh tersungkur ke tanah. Beberapa pelajar lain terlihat berada di sekitar lokasi, dan salah satu di antaranya merekam insiden tersebut.

Akibat aksi tersebut, korban dilaporkan mengalami rasa sakit yang cukup serius pada bagian leher dan kepala. “Korban mendadak dianiaya dengan cara dijambak rambutnya dan ditarik secara kasar. Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami rasa sakit yang cukup serius pada bagian leher dan kepalanya,” jelas Ipda Nida. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian, termasuk jilbab korban yang robek saat dugaan perundungan berlangsung.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif di balik perundungan ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman akibat ucapan yang dianggap menyinggung di media sosial. “Motifnya sementara ini diduga karena kesalahpahaman akibat ucapan yang tidak menyenangkan. Itu dari hasil pemeriksaan sementara penyidik,” ujar Ipda Nida. Mengingat korban dan para terduga pelaku masih di bawah umur, proses pemeriksaan dilakukan secara khusus sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Selama pemeriksaan berlangsung, mereka juga didampingi oleh orang tua dan pihak terkait untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags