Dokter spesialis bedah plastik, Parintosa Atmodiwirjo, mengungkapkan bahwa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, telah menjalani rawat jalan sejak 16 April. Pernyataan itu disampaikan Parintosa saat dihadirkan sebagai ahli oleh oditur militer dalam persidangan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, empat orang terdakwa duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Keempatnya merupakan personel militer yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap Andrie Yunus.
Saat dimintai keterangan oleh tim penasihat hukum terdakwa, Parintosa menjelaskan kronologi perawatan yang dijalani korban. Ia mengungkapkan bahwa sejak peristiwa penyiraman air keras pada 13 Maret, Andrie menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena luka bakar yang masih sangat luas.
“Dari tanggal 13 (Maret), kejadian korban mendatangi rumah sakit, sampai sekarang, apakah masih dirawat di rumah sakit di RSCM atau sudah rawat jalan?” tanya penasihat hukum terdakwa.
Parintosa menjawab bahwa kondisi luka Andrie berangsur membaik sehingga perawatan dapat dialihkan ke rawat jalan. “Saudara AY sudah rawat jalan. Jadi sudah rawat jalan, saya lupa, mesti saya buka kembali catatannya. Tapi yang bersangkutan, ketika memang ada fase panjang dirawat karena lukanya masih luas, kemudian sampai lukanya sudah tidak begitu luas, itu kemudian kita bisakan rawat jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Andrie masih rutin datang ke RSCM untuk kontrol lanjutan dan menjalani prosedur operasi serta tata laksana medis lainnya. “Keluarnya tanggal 16 April,” tegas Parintosa saat ditanyai oditur militer mengenai tanggal pasti dimulainya rawat jalan.
Sementara itu, persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus yang menyita perhatian publik ini. Oditur militer terus menghadirkan sejumlah saksi dan ahli guna memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pemuda Penganiaya Lansia 76 Tahun di Jakbar, Bukan Perampokan
Prabowo Ungkap Megawati Pernah Bantu Ekonomi saat Dirinya Tak Berkuasa
Prabowo: Posisi Tawar Indonesia di Mata Internasional Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah
Polisi Gagalkan Aksi Begal Bersenjata Golok dan Celurit di Pluit, Dua Residivis Diamankan