Kementerian Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ditemukan satu pun kasus penyakit Ebola di Indonesia, meskipun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan wabah yang merebak di Kongo sebagai darurat kesehatan global yang memerlukan kewaspadaan tinggi. Kepastian ini disampaikan di tengah meningkatnya kekhawatiran internasional setelah WHO mengumumkan status darurat tersebut, yang menandakan adanya ancaman serius meskipun penyebaran Ebola belum dikategorikan sebagai pandemi.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa status darurat global ini menuntut kesiapsiagaan semua negara, termasuk Indonesia, mengingat wabah di Afrika Tengah telah menunjukkan penyebaran lintas wilayah dengan angka kematian yang tinggi. Berdasarkan data terbaru hingga 16 Mei 2026, tercatat sebanyak 246 kasus suspek dengan 80 kematian di Provinsi Ituri, Kongo, yang disebabkan oleh virus Ebola. Sementara itu, kasus terkait perjalanan juga dilaporkan muncul di Kampala, Uganda, dan Kinshasa, menambah kompleksitas situasi.
Menanggapi perkembangan ini, Kemenkes terus memantau situasi global secara ketat dan memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk negara. “Kemenkes terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujar Aji dalam keterangannya, Senin (18/5).
Sebagai langkah antisipasi, sejumlah tindakan pencegahan telah disiapkan. Petugas kesehatan di lapangan disiagakan, skrining terhadap pelaku perjalanan diperkuat, dan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional telah disusun apabila ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada Ebola. Seluruh laporan dari pintu masuk negara akan dipantau selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC).
Di sisi lain, kapasitas laboratorium nasional juga disiagakan penuh untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini. Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, sembari terus memperkuat kewaspadaan. Aji menjelaskan bahwa Ebola adalah penyakit infeksi virus dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen. Penularannya terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang telah terkontaminasi oleh manusia maupun hewan yang terinfeksi. Virus dapat masuk melalui kulit yang terluka maupun selaput lendir.
Gejala Ebola biasanya muncul mendadak dengan masa inkubasi antara 2 hingga 21 hari. Gejala awal meliputi demam, tubuh lemas, nyeri otot, dan sakit kepala, yang kemudian dapat berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan. Untuk melindungi diri, masyarakat diminta memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti rutin mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker saat merasa kurang sehat, dan menerapkan etika batuk dan bersin yang benar.
Kemenkes juga mengimbau warga yang baru kembali dari negara terdampak, seperti RD Kongo dan Uganda, agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan, terutama jika mengalami demam atau perdarahan dalam waktu 21 hari setelah kepulangan. Langkah ini diambil untuk memastikan deteksi dini dan mencegah potensi penyebaran virus di dalam negeri.
Artikel Terkait
PLN Catat Pendapatan Rp582,68 Triliun pada 2025, Tumbuh 6,84 Persen di Tengah Tekanan Global
Gubernur Sumsel Pastikan RPJMD Tetap Jalan Meski Ada Efisiensi Transfer Pusat
Raih Rekor Poin Tertinggi di Liga 1, Masa Depan Pelatih Persija Mauricio Souza Masih Tersandera
Prabowo Targetkan Bangun 5.000 Desa Nelayan dalam Tiga Tahun Demi Kesejahteraan Pesisir dan Kedaulatan Maritim