Cemburu Buta, Pedagang Cilok di Malang Bacok Istri hingga Luka Parah

- Minggu, 05 Juli 2026 | 06:45 WIB
Cemburu Buta, Pedagang Cilok di Malang Bacok Istri hingga Luka Parah

Seorang pedagang cilok di Malang nekat membacok istrinya sendiri hingga luka parah, dipicu rasa cemburu yang tak terkendali. Pelaku berinisial WS (41), warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, tega melukai istrinya, NK (41), dengan sebilah golok.

Peristiwa itu bermula saat WS mencurigai istrinya sering bertelepon dengan seseorang. Kecurigaan itu makin menjadi setelah pelaku mencari tahu dan mendapati nomor yang sering dihubungi korban ternyata milik seorang pria yang disimpan dengan nama perempuan.

“Motif awal memang suami atau pelaku ini cemburu melihat korban sering teleponan dengan seseorang. Kemudian, pelaku mencari tahu,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, Sabtu (4/7/2026).

Puncaknya terjadi saat WS pulang berjualan cilok dan tidak mendapati istrinya di rumah. Ketika korban kembali, pelaku meminta penjelasan, namun jawaban yang diterima tidak sesuai harapan.

“Ketika istrinya pulang ditanya, tapi tidak dijawab dengan jujur. Di situ awal mula pelaku emosi dengan istrinya,” imbuh Nawang.

Emosi yang memuncak membuat WS mengambil golok dan membacok korban berkali-kali. Akibatnya, korban menderita luka berat di kepala dan tangan kiri hampir putus. “Tangan kiri sampai hampir putus, di kepala juga ada luka tiga dan masing-masing dijahit. Korban juga dirawat inap sampai satu minggu lebih,” beber Nawang.

Kasus ini terungkap setelah anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa korban memang menjalin hubungan dengan pria lain yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

“Pengakuan korban memang ada hubungan dengan pria lain. Mereka kenal di medsos tepatnya di FB (Facebook),” pungkas Nawang.

Atas perbuatannya, WS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags