Polisi Aktif di Tegal Tahan Istri Siri, Aniaya dan Siram Air Keras Selama Dua Tahun

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:25 WIB
Polisi Aktif di Tegal Tahan Istri Siri, Aniaya dan Siram Air Keras Selama Dua Tahun

Seorang polisi aktif berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) kini mendekam di sel tahanan setelah menyiksa istri sirinya selama dua tahun. Korban, MAN (30), mengalami luka bakar hingga 47 persen, dipaksa meracik sabu, dan menjadi korban kekerasan seksual. Pengacara Hotman Paris menyebut kasus ini lebih parah dari kasus Taufik Hidayat.

Kasus ini bermula pada 2023 ketika MAN diperkenalkan oleh seorang teman berinisial V kepada Aiptu N. Saat itu, pelaku mengaku sebagai duda dan warga sipil, menyembunyikan statusnya sebagai aparat kepolisian yang masih aktif. Korban terbuai dan keduanya menikah secara siri pada awal 2024.

Setelah pernikahan, topeng pelaku terlepas. Hotman Paris mengungkapkan bahwa korban mulai dicekoki narkotika jenis sabu dan mengalami kekerasan fisik sejak awal pernikahan. Sepanjang 2024 hingga 2025, MAN tidak hanya dianiaya, tetapi juga disekap, diancam, dipaksa meracik sabu, dan menjadi korban penyimpangan seksual yang direkam melalui CCTV. Anak pelaku bahkan ikut mengancam akan menyebarkan rekaman asusila jika korban berani melapor.

Puncak sadisme terjadi pada September 2025. MAN disiram air keras oleh Aiptu N, menyebabkan luka bakar di hampir separuh tubuhnya. Pelaku lalu membawa korban ke rumah sakit, membohongi petugas medis dengan mengatakan korban terkena tabung gas, lalu meninggalkannya begitu saja.

Hotman Paris: Kasus Ini Lebih Kejam dari Taufik Hidayat

Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Raden Reza, bersama timnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7) dengan nomor register LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Hotman Paris sendiri angkat bicara melalui akun Instagram pribadinya, menyebut kasus ini lebih mengerikan dari kasus penganiayaan yang melibatkan Taufik Hidayat. Ia juga mengungkap bahwa keluarga korban tidak mengetahui pelaku masih memiliki istri sah.

Tim Hotman 911 mengklaim telah menyembunyikan korban di rumah aman untuk melindunginya dari ancaman pelaku dan keluarganya. Mereka membuka penggalangan dana untuk membantu pemulihan fisik dan mental MAN yang masih sering menangis setiap kali mengingat siksaan yang dialaminya.

Pelaku adalah Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah. Korban adalah MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah bergerak cepat. Begitu informasi diterima, Aiptu N langsung diperiksa dan ditahan pada Kamis (2/7) malam. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen institusinya. "Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan," ujarnya, Jumat (3/7). Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran anggota. "Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Saat ini, penanganan kasus berjalan di dua jalur. Proses hukum pidana menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri, sementara Polda Jawa Tengah mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap Aiptu N. "Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas Artanto.

Setelah melapor ke Bareskrim, korban langsung menjalani pemeriksaan dengan sekitar 20 pertanyaan dan dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk visum et repertum. Korban keluar dari ruang pemeriksaan dengan kursi roda, dengan luka bakar yang masih terlihat jelas di kedua tangan dan kakinya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags