Seorang polisi berpangkat Aiptu berinisial N ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah setelah dilaporkan menganiaya seorang perempuan berusia 30 tahun berinisial M. Perempuan itu disebut-sebut sebagai istri siri pelaku. Laporan korban telah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Raden Reza, mengungkapkan penganiayaan itu terjadi sejak 2023 di Jawa Tengah. Korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik dan psikis, tetapi juga dipaksa menggunakan narkotika jenis sabu. "Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang," kata Reza, Kamis (2/7).
Puncak kekerasan terjadi pada September 2025. Saat itu, korban disiram cairan yang diduga air keras hingga mengalami luka bakar serius. Sebelumnya, korban juga dipaksa meracik narkoba oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, membenarkan penahanan Aiptu N. Ia mengatakan proses hukum pidana kini menjadi kewenangan Bareskrim Polri, sementara Bidpropam Polda Jateng memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik. "Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan," ujar Artanto, Jumat (3/7).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, turut angkat bicara. Ia menegaskan hukum harus ditegakkan dan meminta kepolisian bertindak tegas. "Kalau sudah masuk ranah hukum, ya hukum harus ditegakkan," katanya.
Saat ini, Aiptu N menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Jateng selama 20 hari. Dalam foto yang beredar, ia tampak mengenakan baju hijau dan dijaga dua anggota polisi. Artanto menjelaskan, patsus dilakukan agar proses pemeriksaan etik berjalan lancar.
Polda Jateng juga mengonfirmasi bahwa Aiptu N dan korban menjalin hubungan intim tanpa ikatan perkawinan yang sah. "Aiptu N diduga menjalin hubungan intim dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah serta diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban MAN (30) mengalami luka berat," kata Artanto.
Artikel Terkait
Wanita Muda Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Dalam Rumah di Lumajang, Diduga Jadi Korban Penganiayaan
Polisi Tersangka Penganiayaan dan Hubungan Intim Tanpa Nikah dengan Korban
Polisi di Tegal Diduga Aniaya Perempuan, Dihukum Penempatan Khusus 20 Hari
Oknum Polisi di Tegal Ditahan Propam Usai Dilaporkan Aniaya Perempuan