Wali Kota Serang Temukan Indikasi Kebocoran Retribusi Parkir Rp9 Miliar

- Selasa, 19 Mei 2026 | 14:10 WIB
Wali Kota Serang Temukan Indikasi Kebocoran Retribusi Parkir Rp9 Miliar

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengungkapkan adanya indikasi kebocoran pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir yang nilainya mencapai sekitar Rp9 miliar. Temuan ini terungkap di tengah catatan bahwa realisasi penerimaan retribusi parkir di ibu kota Provinsi Banten tersebut tidak pernah menyentuh angka yang ditargetkan.

“Dari dulu tidak pernah tercapai target parkir Kota Serang. Sedangkan kita bisa lihat orang yang beli motor banyak, yang parkir banyak, yang beli mobil juga banyak,” ujar Budi di Kota Serang, Selasa (19/5/2026). Menurutnya, ketimpangan antara volume kendaraan yang terus meningkat dengan pendapatan yang stagnan menjadi tanda awal adanya masalah serius dalam sistem pengelolaan.

Budi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Serang telah menetapkan target retribusi parkir sebesar Rp3,5 miliar. Namun, dalam praktiknya, realisasi pendapatan dari sektor ini hanya mampu mencapai separuh dari target yang telah ditentukan. “Cuma nggak pernah nyampe 50 persen, nah ini ada kebocoran di antara jukir dan koordinator nih,” katanya.

Ia menambahkan bahwa temuan ini juga selaras dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya potensi kerugian negara. “Dan kebetulan kita juga ada ini dengan BPK bahwa di situ banyak temuan yang mana kita kehilangan sekitar Rp9 miliar,” ujarnya. Angka tersebut, menurut Budi, merupakan akumulasi dari setoran yang tidak sesuai dengan kewajiban para pengelola parkir di lapangan.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Budi telah mengumpulkan para juru parkir (jukir) dan koordinator parkir di kantor wali kota. Dalam pertemuan tersebut, ia menyoroti praktik setoran yang tidak transparan. “Karena kan sebenarnya bocornya itu karena enggak dibayarin gitu loh. Misalkan ditarget 1 bulan Rp15 juta, dia bayar cuma Rp5 juta sebulan. Dan itu tidak diberi warning gitu loh. Makanya saya agak-agak sedikit ini ya. Nah, di saya sekarang ini kalau mereka begitu, cabut SK-nya,” tegas Budi.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola parkir agar mematuhi aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin pengelolaan jika ditemukan kecurangan. “Kalau misalnya dia tidak mau, ya sudah kita ganti, Dishub yang akan melaksanakan parkir itu. Ya, dikelola oleh Dishub saja, gitu tuh. Kan lebih fair gitu, supaya tadi tidak terjadi kebocoran,” ujarnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk mengembalikan potensi pendapatan daerah yang selama ini hilang. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan ancaman pencabutan izin, Pemkot Serang berharap praktik setoran di bawah kewajiban dapat dihentikan dan target retribusi parkir dapat tercapai secara optimal.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar