Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengungkapkan adanya indikasi kebocoran pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir yang nilainya mencapai sekitar Rp9 miliar. Temuan ini terungkap di tengah catatan bahwa realisasi penerimaan retribusi parkir di ibu kota Provinsi Banten tersebut tidak pernah menyentuh angka yang ditargetkan.
“Dari dulu tidak pernah tercapai target parkir Kota Serang. Sedangkan kita bisa lihat orang yang beli motor banyak, yang parkir banyak, yang beli mobil juga banyak,” ujar Budi di Kota Serang, Selasa (19/5/2026). Menurutnya, ketimpangan antara volume kendaraan yang terus meningkat dengan pendapatan yang stagnan menjadi tanda awal adanya masalah serius dalam sistem pengelolaan.
Budi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Serang telah menetapkan target retribusi parkir sebesar Rp3,5 miliar. Namun, dalam praktiknya, realisasi pendapatan dari sektor ini hanya mampu mencapai separuh dari target yang telah ditentukan. “Cuma nggak pernah nyampe 50 persen, nah ini ada kebocoran di antara jukir dan koordinator nih,” katanya.
Ia menambahkan bahwa temuan ini juga selaras dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya potensi kerugian negara. “Dan kebetulan kita juga ada ini dengan BPK bahwa di situ banyak temuan yang mana kita kehilangan sekitar Rp9 miliar,” ujarnya. Angka tersebut, menurut Budi, merupakan akumulasi dari setoran yang tidak sesuai dengan kewajiban para pengelola parkir di lapangan.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Budi telah mengumpulkan para juru parkir (jukir) dan koordinator parkir di kantor wali kota. Dalam pertemuan tersebut, ia menyoroti praktik setoran yang tidak transparan. “Karena kan sebenarnya bocornya itu karena enggak dibayarin gitu loh. Misalkan ditarget 1 bulan Rp15 juta, dia bayar cuma Rp5 juta sebulan. Dan itu tidak diberi warning gitu loh. Makanya saya agak-agak sedikit ini ya. Nah, di saya sekarang ini kalau mereka begitu, cabut SK-nya,” tegas Budi.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola parkir agar mematuhi aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin pengelolaan jika ditemukan kecurangan. “Kalau misalnya dia tidak mau, ya sudah kita ganti, Dishub yang akan melaksanakan parkir itu. Ya, dikelola oleh Dishub saja, gitu tuh. Kan lebih fair gitu, supaya tadi tidak terjadi kebocoran,” ujarnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk mengembalikan potensi pendapatan daerah yang selama ini hilang. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan ancaman pencabutan izin, Pemkot Serang berharap praktik setoran di bawah kewajiban dapat dihentikan dan target retribusi parkir dapat tercapai secara optimal.
Artikel Terkait
PPIH Hadirkan Bus Hidrolik untuk Dukung Mobilitas Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas di Tanah Suci
KPK Panggil 12 Pegawai Intelijen Bea Cukai sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Importasi
Wakil Ketua DPR Desak Pemerintah Segera Pastikan Keselamatan WNI yang Ditangkap Israel di Misi Kemanusiaan ke Gaza
Harga Mitsubishi Xpander Bekas Matik per 2026: Mulai Rp150 Jutaan hingga Rp285 Jutaan