KPK Panggil 12 Pegawai Intelijen Bea Cukai sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Importasi

- Selasa, 19 Mei 2026 | 14:45 WIB
KPK Panggil 12 Pegawai Intelijen Bea Cukai sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Importasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan memanggil belasan pejabat dari seksi intelijen. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa total ada dua belas orang pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai unit intelijen di Bea Cukai yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/5/2026). Namun, ia enggan merinci materi pendalaman yang akan digali dari para saksi tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya kepada wartawan.

Para saksi yang dipanggil berasal dari Seksi Intelijen Cukai dan Seksi Intelijen Kepabeanan. Mereka antara lain adalah Akhmad Zulfan Rosadi, Nico Ahmad Affandy, Neta Akbardani, Welvianus, Harry Perdana Lang, Aulia Elang Willmania, M. Wildan Adhitama, Grenaldo Ferdinan Butar-Butar, Salisa Asmoaji, M. Ikram, Yogasidi, serta Farid Agung Kurniawan. Seluruhnya berstatus sebagai pegawai Bea Cukai dengan penempatan di seksi intelijen yang berbeda.

Dalam perkembangan penyidikan kasus yang sama, KPK sebelumnya telah memeriksa seorang pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, bernama Heri Setiyono alias Heri 'Black'. Pemeriksaan terhadap Heri difokuskan pada hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas. “Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,” kata Budi Prasetyo, Senin (18/5).

Lebih lanjut, penyidik juga mendalami temuan dari penggeledahan di Semarang yang mengungkap adanya catatan pemberian kepada pihak Ditjen Bea dan Cukai. “Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” tutur Budi.

Kasus dugaan korupsi importasi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dari operasi tersebut, lembaga antikorupsi awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara suap importasi. Barang bukti yang disita mencapai nilai total Rp 40,5 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang, antara lain Rp 1,89 miliar, 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, dan 55 ribu yen Jepang. Selain itu, KPK juga menyita logam mulia seberat 2,5 kilogram yang setara dengan Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai Rp 8,3 miliar, serta satu jam tangan mewah bernilai Rp 138 juta.

Sementara itu, tiga pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani proses persidangan. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri yang menjabat ketua tim dokumen di perusahaan yang sama. Ketiga pimpinan PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar