Rumor Badan Pengendali Ekspor Picu Aksi Jual Massal, IHSG Anjlok 3,76%

- Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15 WIB
Rumor Badan Pengendali Ekspor Picu Aksi Jual Massal, IHSG Anjlok 3,76%

Rumor pembentukan badan khusus yang akan memusatkan perdagangan ekspor komoditas strategis memicu aksi jual besar-besaran di bursa saham, Selasa (19/5/2026). Saham-saham berbasis komoditas, mulai dari batu bara, mineral, hingga kelapa sawit, kompak mengalami tekanan yang melumpuhkan indeks.

Isu yang beredar luas di kalangan pelaku pasar menyebutkan bahwa pemerintah tengah mengkaji skema perdagangan ekspor terpusat untuk sejumlah komoditas utama, seperti batu bara dan minyak kelapa sawit mentah atau CPO. Dalam skema tersebut, eksportir tidak lagi berhubungan langsung dengan pembeli di luar negeri, melainkan harus melalui lembaga tertentu yang bertindak sebagai agregator. Kekhawatiran investor pun muncul karena mekanisme ini dinilai berpotensi mengurangi fleksibilitas perdagangan dan menekan margin keuntungan para eksportir.

Tekanan di pasar modal kian terasa ketika sentimen negatif ini datang berbarengan dengan arus modal asing yang keluar (outflow) dan pelemahan nilai tukar rupiah yang mencapai titik terendah sepanjang sejarah. Pada siang hari, rupiah diperdagangkan di level Rp17.728 per dolar Amerika Serikat. Kondisi ini membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terperosok tajam 3,76 persen ke level 6.351,32 pada lanjutan sesi II. Pelemahan ini memperpanjang tren negatif menjadi enam hari beruntun dan menjadi posisi terendah sejak April 2025.

Sektor energi dan barang baku menjadi sektor yang paling terpukul. Indeks sektor energi (IDXENERGY) ambles hingga 7,55 persen, sementara indeks barang baku (IDXBASIC) jatuh lebih dalam, yakni 7,91 persen. Di sektor energi, saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menjadi yang paling tertekan dengan ambles 14,77 persen ke Rp750 dan menyentuh batas auto reject bawah (ARB). Saham energi lainnya juga berguguran, seperti PT Indika Energy Tbk (INDY) yang merosot 14,69 persen, PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) turun 13,27 persen, dan PT Darma Henwa Tbk (DEWA) melemah 13,18 persen. Saham CUAN jatuh 12,67 persen, dan BUMI terkoreksi 11,17 persen. Daftar kerugian masih panjang, mencakup ADMR yang turun 10,21 persen, PTRO 9,90 persen, RATU 9,50 persen, AADI 9,50 persen, ENRG 7,99 persen, MEDC 7,76 persen, hingga ITMG 7,52 persen.

Di sisi lain, sektor barang baku yang dihuni oleh emiten tambang mineral juga tidak luput dari aksi jual masif. Saham TINS anjlok 13,78 persen, diikuti AMMN yang turun 12,75 persen, NCKL 12,63 persen, MBMA 12,59 persen, NICL 11,81 persen, INCO 11,21 persen, dan ANTM 6,65 persen. Saham emiten perkebunan sawit atau produsen CPO pun ikut terseret. DSNG menyentuh ARB setelah anjlok 15 persen, TAPG turun 14,97 persen, BWPT 14,41 persen, NSSS 13,67 persen, serta SSMS dan SMAR masing-masing melemah 8,76 persen dan 8,47 persen.

Tenaga Ahli Profesional Lemhannas, Edi Permadi, menilai bahwa tekanan pasar tidak semata-mata berasal dari faktor eksternal dan pelemahan rupiah. Menurutnya, rumor mengenai pembentukan badan pengendali ekspor yang beredar di pasar justru memperburuk situasi.

“Rumor semacam ini seringkali memiliki efek yang lebih besar dibandingkan fakta aktual. Ketidakjelasan informasi menciptakan ruang spekulasi yang luas, sehingga mendorong investor untuk mengambil posisi defensif, bahkan cenderung melakukan aksi jual terlebih dahulu sambil menunggu konfirmasi resmi,” ujar Edi dalam keterangannya, Selasa (19/5).

Ia menjelaskan, sentimen pasar makin memburuk setelah muncul narasi mengenai rencana pembentukan badan yang akan berperan sebagai agregator atau pembeli tunggal komoditas ekspor Indonesia sebelum didistribusikan ke pasar global. Rumor tersebut, kata Edi, memicu kekhawatiran karena dinilai berpotensi mengubah fundamental industri ekspor, mulai dari mekanisme harga, struktur kontrak, hingga fleksibilitas eksportir dalam menentukan pasar tujuan. Tekanan paling besar terlihat pada saham-saham sektor energi dan bahan baku yang sensitif terhadap isu intervensi pemerintah dalam mekanisme perdagangan komoditas.

Meskipun demikian, Edi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi pemerintah terkait pembentukan badan pengendali ekspor sebagaimana rumor yang beredar. Kebijakan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor.

“Regulasi yang ada lebih bersifat regulatory control, bukan market control. Artinya, pemerintah tetap memberi ruang bagi mekanisme pasar untuk berjalan,” jelas Edi.

Ia menilai kondisi perdagangan saat ini menunjukkan bahwa pasar sangat sensitif terhadap persepsi dan ekspektasi. Karena itu, kejelasan komunikasi pemerintah menjadi faktor penting untuk meredam volatilitas dan memulihkan kepercayaan investor. “Pemegang kebijakan sebaiknya menghindari bicara tanpa konsep yang sudah distruktur dan ditata dengan baik dengan menimbang seluruh aspek lingkungan strategis yang ada,” ujar Edi menambahkan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar