Polisi Tangkap Pemuda Penganiaya Lansia 76 Tahun di Jakbar, Bukan Perampokan

- Rabu, 20 Mei 2026 | 12:25 WIB
Polisi Tangkap Pemuda Penganiaya Lansia 76 Tahun di Jakbar, Bukan Perampokan

Seorang pemuda berinisial JA (30) kini berstatus tersangka setelah menganiaya seorang perempuan lanjut usia berinisial CW (76) di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Peristiwa yang terjadi pada Senin (18/5) malam itu sempat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat lantaran beredar kabar bahwa kejadian tersebut merupakan aksi perampokan.

Kapolsek Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar, menegaskan bahwa narasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, tidak ada unsur perampokan dalam peristiwa tersebut karena tidak ada kerugian materiil atau barang milik korban yang diambil oleh pelaku.

“Kami meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Tidak ada unsur kerugian materiil atau barang milik korban yang diambil,” kata Bobby kepada awak media pada Rabu (20/5/2026).

Peristiwa bermula saat korban yang merupakan pemilik usaha laundry hendak menutup gerainya. Pelaku datang dan mendesak agar pakaian kotornya tetap diterima meskipun jam operasional telah usai. Korban sempat menolak, namun akhirnya bersedia membantu dengan menerima pakaian tersebut.

“Namun, saat korban berbalik untuk menimbang pakaian tersebut, pelaku secara mendadak melakukan pemukulan dengan tangan kosong secara bertubi-tubi hingga korban terjatuh dan berteriak meminta pertolongan,” ujar Bobby.

Motif penganiayaan, menurut polisi, terjadi secara spontan setelah pelaku terlibat percakapan dengan korban. Tidak ada latar belakang dendam atau rencana sebelumnya dalam aksi brutal tersebut.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Sementara itu, pelaku berhasil diringkus oleh Tim Buser Polsek Tamansari yang dibantu warga sekitar setelah sempat melarikan diri. “Saat ini, tersangka telah berhasil diamankan di Mapolsek setelah sempat dikejar oleh Tim Buser yang dibantu oleh warga di sekitar Pos RW setempat,” beber Bobby.

Atas perbuatannya, JA kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Kapolsek.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags