Pemukul Pengemudi di Cibubur-Cileungsi Jadi Tersangka, Terancam 2,5 Tahun Penjara

- Kamis, 21 Mei 2026 | 12:50 WIB
Pemukul Pengemudi di Cibubur-Cileungsi Jadi Tersangka, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial RG (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat aksi pemukulan terhadap pengemudi mobil lain di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (17/5) dini hari itu kini telah memasuki tahap penyidikan setelah polisi mengamankan pelaku pada Rabu (20/5) sore.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukuman yang membayangi RG maksimal dua tahun enam bulan penjara. “Sebagaimana dalam KUHP, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dengan ancaman pidana yaitu 2 tahun 6 bulan maksimal,” kata Aulia Robby, Kamis (21/5/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat perkara. Barang bukti tersebut meliputi satu unit kendaraan roda empat berwarna hitam milik tersangka, satu buah telepon genggam yang berisi rekaman video penganiayaan, serta hasil visum dari rumah sakit. “Kemudian dari perkara tersebut berhasil disita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat warna hitam yang ini, kemudian satu buah handphone yang berisi video rekaman penganiayaan yang di sebelah sini, dan hasil visum dari rumah sakit,” tuturnya.

Di sisi lain, polisi juga mengungkap motif di balik aksi kekerasan tersebut. Tersangka mengaku emosi lantaran anaknya yang sedang berada di dalam mobil terbangun akibat bunyi klakson dari pengemudi lain. “Jadi kalau motif adalah tersangka emosi dan membawa bayi, membawa bayi di dalam mobil itu,” ujar Aulia Robby.

Menurut keterangan polisi, anak tersangka yang masih bayi terbangun setelah mendengar klakson dari kendaraan korban. Perasaan sebagai seorang ayah yang ingin melindungi anaknya disebut menjadi pemicu kemarahan RG hingga akhirnya melakukan pemukulan. “Sehingga anaknya terbangun dan harga dirinya sebagai ayah ingin melindungi anaknya sehingga pelaku merasa emosi,” ucapnya.

Korban yang mengalami penganiayaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian tidak lama setelah peristiwa itu terjadi. Kini, RG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman hukuman penjara lebih dari dua tahun.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags