Pemerintah Terbitkan PP Baru, Seluruh Ekspor Sumber Daya Alam Wajib melalui BUMN

- Rabu, 20 Mei 2026 | 11:30 WIB
Pemerintah Terbitkan PP Baru, Seluruh Ekspor Sumber Daya Alam Wajib melalui BUMN

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, sebuah kebijakan yang dirancang untuk memperketat pengawasan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan ekspor yang lebih terpusat. Langkah ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa seluruh hasil ekspor sumber daya alam Indonesia, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi, kini wajib dijual melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. “Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo di hadapan para anggota dewan.

Kebijakan ini, menurut Presiden, merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas nasional. Ia menjelaskan bahwa mekanisme penjualan terpusat melalui BUMN akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan monitoring terhadap aliran komoditas ke luar negeri. “Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” katanya.

Lebih lanjut, Presiden memaparkan bahwa hasil dari setiap transaksi ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk kepada para pelaku usaha yang mengelola kegiatan tersebut. Skema ini, menurutnya, dapat disebut sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility. “Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujar dia.

Di sisi lain, Presiden menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini bukan sekadar efisiensi ekonomi, melainkan juga penguatan pengawasan. Dengan adanya satu pintu ekspor yang dikelola negara, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap ton komoditas yang meninggalkan Indonesia tercatat dan terkontrol secara ketat. “Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” tegasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags