Pemerintah Kecualikan Sektor Hulu Migas dari Kewajiban Ekspor Lewat BUMN dan Penempatan Devisa di Himbara

- Kamis, 21 Mei 2026 | 12:15 WIB
Pemerintah Kecualikan Sektor Hulu Migas dari Kewajiban Ekspor Lewat BUMN dan Penempatan Devisa di Himbara

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak akan terkena kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Keputusan ini diambil pemerintah demi menjaga kepastian usaha dan iklim investasi di industri migas yang dinilai strategis.

Dalam keterangan resminya pada Rabu (20/5/2026), Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah tengah memperketat tata kelola ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam, seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy. Pengawasan itu akan dilakukan melalui pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Langkah ini bertujuan mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini kerap terjadi di sektor tersebut.

"Memang penjualan daripada hasil komoditas sumber daya alam itu akan lewat negara, yang akan ditunjuk adalah BUMN yang ditunjuk," ujar Bahlil.

Namun, kebijakan ekspor satu pintu ini hanya akan diterapkan pada komoditas strategis di sektor mineral dan batu bara. Sektor migas, menurut Bahlil, tidak termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa Presiden telah memutuskan untuk mengecualikan sektor hulu migas dari aturan yang sama.

"Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi tidak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa," ungkapnya.

Selain dikecualikan dari kewajiban ekspor melalui BUMN khusus, sektor hulu migas juga tidak diwajibkan menempatkan DHE di Himbara. Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah tetap memberikan kepastian aturan agar para pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap perubahan kebijakan yang mendadak.

"DHE dan hasil ekspor, Pak Presiden mengatakan silakan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas," ujar Bahlil.

Kebijakan ini, lanjut Bahlil, diambil dengan mempertimbangkan karakteristik bisnis migas yang berbeda. Sebagian besar penjualan migas ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, sementara penjualan ke pasar ekspor umumnya telah terikat dalam kontrak jangka panjang yang disepakati jauh sebelum produksi dimulai.

"Yang lain lagi adalah ini sudah terjadi kesepakatan pada saat sebelum plan of development (POD), negosiasi antara pemerintah dengan pengusahanya," terangnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar