Langkah Kepolisian Daerah Riau yang menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup mendapat apresiasi dari pegiat lingkungan. Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau atau Jikalahari menilai momentum ini menjadi titik masuk yang strategis untuk menindak perusahaan-perusahaan sawit lain yang bermasalah di provinsi tersebut.
“Langkah Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus ini sangat penting karena menyasar korporasi untuk menyelesaikan persoalan perusakkan lingkungan hidup, khususnya hutan di sepadan sungai. Korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi yang jauh lebih besar dan menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan jarang tersentuh,” ujar Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo, dalam keterangan resminya, Rabu (20/5/2026).
Menurut Okto, penegakan hukum terhadap PT Musim Mas tidak boleh berhenti pada satu pasal saja. Pihaknya mendorong Polda Riau untuk menerapkan multi undang-undang guna menimbulkan efek jera yang lebih kuat, termasuk menghentikan praktik perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
“Penggunaan multi undang-undang pada PT Musim Mas akan jauh lebih berdampak. Penegakan hukum akan menghentikan perambahan di TNTN. Jika itu dilakukan, Polda Riau bukan hanya menyelamatkan sungai, tetapi juga menyelamatkan rumah gajah utama di Sumatera,” kata Okto.
Di sisi lain, Jikalahari menekankan bahwa kasus perusakan lingkungan di sempadan sungai tidak hanya melibatkan satu korporasi. Data yang dihimpun lembaga tersebut menunjukkan bahwa kawasan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) di Riau telah dibebani oleh puluhan izin konsesi, baik untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun perkebunan sawit. Tepatnya, terdapat 29 konsesi di DAS Sungai Rokan, 64 konsesi di DAS Sungai Kampar, 34 konsesi di DAS Sungai Indragiri, dan 22 konsesi di DAS Sungai Siak.
“Kondisi tersebut membuat fungsi ekologis DAS terus menurun dan memperbesar risiko bencana ekologis,” kata Okto.
Ia menegaskan bahwa kasus PT Musim Mas harus menjadi momentum untuk memperbaiki ruang ekologis di Riau secara menyeluruh. Penegakan hukum, lanjutnya, harus berjalan konsisten dan menyasar semua pihak yang terbukti mengambil keuntungan dari perusakan lingkungan.
“Polda Riau harus terus berlanjut menyasar semua korporasi yang merusak DAS di Riau, tidak boleh berhenti hanya pada PT Musim Mas sebagai perwujudan asas equality before the law, di mana dalam hal ini setiap korporasi memiliki persamaan pada hukum dan peradilan yang sama,” tutup Okto.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap adanya aktivitas budidaya sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT Musim Mas, yang berlokasi di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa lahan tersebut telah dibuka dan ditanami sawit sejak 1997 hingga 1998, dan mulai berproduksi pada 2002.
Polda Riau menduga PT Musim Mas telah menikmati keuntungan ekonomi selama lebih dari dua dekade dari aktivitas budidaya di kawasan sempadan sungai yang seharusnya berfungsi sebagai perlindungan ekologis. Akibat perusakan tersebut, potensi kerugian ekologis diperkirakan mencapai Rp187 miliar.
Artikel Terkait
Lima Siswi di Gowa Diamankan Polisi Usai Aniaya Siswi SMP hingga Viral, Dipicu Ucapan di Medsos
Puan Sebut KEM-PPKF 2027 Jadi Tameng Ekonomi Nasional Hadapi Risiko Global
Pendaftar Riau Bhayangkara Run 2026 Dekati 10 Ribu, Angkat Isu Lingkungan dan Karhutla
Moh Zaki Ubaidillah Kalahkan Lakshya Sen di Malaysia Masters, Leo/Daniel Tersingkir