Suara peringatan keras datang dari Feri Amsari, pakar hukum tata negara Universitas Andalas. Menurutnya, Indonesia saat ini berada di titik genting. Ancaman yang dia sebutkan cukup serius: upaya mengembalikan otoritarianisme gaya Orde Baru dengan cara merong-rong konstitusi.
Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Abraham Samad Speakup, yang beredar sejak Selasa lalu. Feri melihat pola yang mengkhawatirkan.
"Ada upaya merusak seluruh konsep reformasi," ujarnya.
Dia menjelaskan, dari enam tuntutan reformasi 1998, hampir semuanya dianggapnya sudah hancur. "Tinggal merusak konstitusi. Kalau rusak Undang-Undang Dasar kita, maka seluruhnya sudah totally Orde Baru," tegas Feri.
Kritiknya tidak main-main. Dia menyoroti sejumlah pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang belakangan marak. Mulai dari kasus pencalonan Gibran, wacana pilkada tidak langsung, sampai yang terbaru: kontroversi Peraturan Kepolisian (Perpol) yang dinilai mengabaikan putusan MK soal jabatan polisi di ranah sipil.
Bahaya Kembali ke Masa Lalu
Feri memperingatkan skenario terburuk. Jika UUD 1945 dikembalikan ke naskah aslinya sebelum amandemen, maka pemilihan presiden akan kembali ditentukan oleh MPR, persis seperti zaman Soeharto dulu. Mekanisme seperti itu, katanya, rentan dimanipulasi.
"Akan sangat mudah dimanipulasi. Cukup memenangkan 50 persen plus 1 dari 711 orang, kita sudah jadi presiden," jelasnya.
Menurut analisisnya, skema ini bukan cuma menguntungkan Presiden Prabowo Subianto. Mantan Presiden Jokowi dan keluarganya juga bisa diuntungkan. "Bahkan Pak Jokowi boleh dipilih kembali karena tidak ada batas masa jabatan, seperti dipraktikkan di era Soeharto," tambah Feri.
Akarnya Sudah Dari Dulu
Feri berpendapat, kerusakan sistemik ini bukan hal baru. Ia menilai fondasinya sudah dibangun sejak era pemerintahan Joko Widodo.
"Pak Jokowi selama 10 tahun betul-betul melakukan pengerusakan yang sempurna terhadap konstitusi dan nilai-nilai negara hukum kita," kritiknya tanpa tedeng aling-aling.
Dia mengutip sebuah penelitian dari Universitas Trisakti yang menyebutkan angka mencengangkan: hampir 65-67 persen lembaga negara diduga tidak patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Angka itu, baginya, adalah bukti nyata.
Soal Perpol dan Reformasi yang Setengah Hati
Khusus untuk kontroversi Perpol, Feri bersikap tegas. Putusan MK Nomor 114, katanya, sudah sangat jelas. Tidak ada perintah untuk menerbitkan peraturan baru.
"Putusan MK loud and clear. Melarang jabatan struktural kepolisian di ruang sipil, hanya membolehkan tugas penyelidikan dengan syarat pensiun dini," paparnya.
Dia lalu membuat analogi yang tajam. "Seperti daging babi dalam Islam. Mau dimasak bagaimanapun tetap haram. Putusan MK juga begitu, sudah jelas mana yang boleh dan tidak boleh."
Karena itu, desakannya satu: pemerintah harus segera mencabut Perpol itu dan taat pada konstitusi. Reformasi kepolisian juga harus utuh, tidak cuma soal pelayanan. Kesejahteraan anggota, kata dia, adalah bagian yang tak terpisahkan.
Pesan Terakhir untuk Para Penguasa
Di akhir wawancara, Feri menyisipkan pesan yang terdengar seperti peringatan sekaligus renungan. Kekuasaan, katanya, sifatnya sementara. Tidak ada yang abadi.
"Pak Prabowo, Pak Sigit, Pak Jokowi harus sadar, sehebat apa pun Anda menguasai kekuasaan, mempertahankannya, suatu waktu pasti berakhir," tegas Feri.
Dia mengingatkan, "Firaun yang mengaku Tuhan pun akhirnya berakhir kekuasaannya."
Jalan terbaik untuk mengakhiri kekuasaan, menurutnya, adalah dengan melayani publik sebaik-baiknya dan berpegang pada konstitusi. Pelanggaran yang dilakukan hari ini, bisa berimbas ke mana-mana. Bahkan kepada keluarga penguasa itu sendiri.
Artikel Terkait
Messi Tegaskan Hanya akan Tampil di Piala Dunia 2026 Jika Kondisi Fisik 100%
Gol Perdana Marc Guehi Bawa Manchester City Lolos ke Babak Berikutnya Piala FA
Harry Kane Cetak Dua Gol, Bayern Munich Hajar Werder Bremen 3-0
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di SPBU Kemang, Sita Tiga Bungkus