Dirjen Bea Cukai Didakwa Terima 213.600 Dolar Singapura dalam Kasus Suap Blueray Cargo

- Kamis, 21 Mei 2026 | 13:45 WIB
Dirjen Bea Cukai Didakwa Terima 213.600 Dolar Singapura dalam Kasus Suap Blueray Cargo

Sejumlah nama pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan disebut menerima aliran dana dalam mata uang dolar Singapura, dengan nilai mencapai ratusan ribu dolar. Salah satu yang disebut adalah Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, yang diduga menerima uang sebesar 213.600 dolar Singapura.

Pengungkapan ini muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026. Saat itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, M Takdir Suhan, mengonfirmasi data keuangan yang diperoleh dari bagian keuangan perusahaan swasta BlueRay kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar atau yang akrab disapa Ocoy.

Dalam data tersebut, terdapat sejumlah kode nama beserta nominal uang yang diterima. Salah satu kode yang muncul adalah milik Ocoy sendiri, yang menurut jaksa menerima uang sebesar 42.800 dolar Singapura.

“Jadi izin Majelis, ini nilainya menggunakan nilai SGD. Jadi untuk Pak Ocoy ini 42.800 Dolar Singapura. Begitukah Pak Ocoy yang Pak Ocoy dalam bentuk SGD ya?” tanya jaksa Takdir kepada Ocoy.

“Iya, Pak,” jawab Ocoy singkat.

Selain itu, bukti penyerahan uang juga mencatat nama Faldi yang menerima 28.500 dolar Singapura dan seseorang berinisial BY yang mendapat 7.200 dolar Singapura. Ocoy mengonfirmasi bahwa BY adalah Budiman Bayu. Tidak hanya itu, Kepala Seksi Fasilitas bernama Hendi juga tercatat menerima uang sebesar 5.400 dolar Singapura.

“Kepala Seksi, jadi selevel dengan saksi sama-sama Kepala Seksi. Baik, ini nilainya 5.400 Dolar Singapura. Kemudian ‘SIS’, ‘SIS’ adalah Sisprian Kasubdit?” tanya jaksa lagi, yang kemudian diamini oleh Ocoy.

“Baik, kemudian ‘BR’ adalah Bang Rizal?” lanjut jaksa Takdir.

“Iya, Pak,” kata Ocoy.

Setelah sederet nama tersebut, jaksa akhirnya menyinggung soal Djaka Budhi. Dalam bukti yang sama, tercatat bahwa Djaka menerima uang sebesar 213.600 dolar Singapura.

“Baik, kemudian izin Majelis, kami tegaskan yang (data) sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai, nilainya 213.600 Dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini,” ujar jaksa Takdir.

Jaksa kemudian memastikan apakah Ocoy memahami kode-kode dalam data tersebut. Ocoy mengaku hanya memahami kode nomor satu, sementara kode lainnya tidak ia ketahui. Ketika ditanya apakah uang-uang dalam bukti itu benar-benar sampai ke penerima, Ocoy menjawab “iya”.

“Oke, baik. Izin Majelis, nanti kami ada beberapa saksi yang lain juga untuk menegaskan. Nah, kemudian sesuai dengan tanda bukti bahwa sepengetahuan saksi, uang-uang ini sampai?” tanya jaksa, dan kembali dijawab “iya” oleh Ocoy.

Dalam persidangan yang sama, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, dan Andri yang menjabat ketua tim dokumen. Jaksa menyebutkan, ketiganya diduga memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang tunai, mereka juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar