Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, pada Kamis (21/5/2026). Michael dinyatakan terbukti bersalah karena lalai dalam menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di gedung kantor perusahaannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan kebakaran hebat dan menewaskan 22 orang.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan,” imbuhnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai kelalaian Michael bukanlah tindakan kesengajaan, melainkan termasuk dalam kategori kealpaan berat. Selama lebih dari dua tahun menyewa gedung perkantoran tersebut, Michael disebut telah mengabaikan enam aspek penting dalam penyediaan sarana K3. Hakim juga menyoroti bahwa Michael sebenarnya telah mengetahui potensi bahaya dari penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer di dalam gedung tersebut.
Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sejumlah langkah yang telah diambil Michael sebagai bentuk tanggung jawab moral. Ia disebut telah membiayai pemakaman para korban, mengurus klaim BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan, hingga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban. Atas perbuatannya, Michael dinyatakan melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan dakwaan primer.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Michael dengan pidana penjara selama dua tahun. Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026), jaksa menilai Michael lalai dalam upaya mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang merenggut 22 nyawa karyawannya.
“Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan. Jaksa juga meminta agar Michael tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Michael telah menyebabkan meninggalnya 22 orang karyawan PT Terra Drone. Sementara itu, hal-hal yang meringankan meliputi sikap kooperatif terdakwa, pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, statusnya sebagai orang yang belum pernah dihukum, serta adanya perdamaian antara Michael dengan 20 pihak keluarga korban.
Artikel Terkait
Bandara Avalon Melbourne Dievakuasi Akibat Benda Mencurigakan, Satu Orang Ditangkap
DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Perkeretaapian Usai Tabrakan KA di Bekasi Timur
Direktur Utama Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kebakaran yang Tewaskan 22 Karyawan
Indonesia Kecam Keras Tindakan Israel terhadap Relawan Global Sumud Flotilla, Fokus Bebaskan 9 WNI