Seorang anggota Polres Tegal Kota berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu berinisial N resmi ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026) malam, setelah dilaporkan menyiksa istri sirinya sejak 2023. Korban, MAN (30), mengalami luka bakar parah akibat disiram air keras pada September 2025.
MAN melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Kamis siang dengan didampingi tim kuasa hukum Hotman 911. Dalam laporan yang diunggah di media sosial, korban mengaku sering dipukul menggunakan gagang pistol dan dipaksa mengonsumsi narkoba. Puncaknya, pada September 2025, pelaku menyiram korban dengan air keras di wilayah Brebes, menyebabkan luka bakar 47 persen di punggung, tangan, dan kaki.
"Korban tidak berani bersuara karena diintimidasi pelaku. Terakhir operasi Februari untuk menutup luka bakar karena tidak ada kulit. Keluar rumah sakit karena tidak ada biaya, padahal masih membutuhkan perawatan intensif," demikian pernyataan dalam unggahan tim kuasa hukum.
Korban dan pelaku menikah siri pada 2023 setelah pelaku mengaku sebagai duda sipil dan menyembunyikan identitasnya sebagai polisi. Selama pernikahan, korban mengalami penyekapan, kekerasan psikis, pemukulan, hingga dipaksa meracik narkoba dan melayani perilaku seksual menyimpang. Korban bungkam karena diancam akan disebarkan rekaman asusila oleh anak pelaku.
Tindakan Kepolisian
Setelah kasus ini viral, Bidpropam Polda Jateng menahan N di tempat khusus selama 20 hari untuk pemeriksaan kode etik. Sementara itu, kasus pidana penganiayaan berat, penyekapan, kekerasan seksual, dan penyalahgunaan narkotika ditangani Bareskrim Polri. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman pidana berlapis dan pemecatan dari dinas Polri.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Video Viral Pengendara Motor Aniaya Lawan di Jagakarsa
Polisi Aniaya Perempuan, Propam Jateng Jatuhkan Hukuman Penempatan Khusus
Kesal Motor Dibalikkan, Pria di Karo Aniaya ODGJ hingga Tewas
ODGJ Mengamuk di Karo, Tewas Dianiaya Warga—Satu Pelaku Ditangkap