Polisi Aniaya Perempuan, Propam Jateng Jatuhkan Hukuman Penempatan Khusus

- Minggu, 05 Juli 2026 | 13:24 WIB
Polisi Aniaya Perempuan, Propam Jateng Jatuhkan Hukuman Penempatan Khusus

Seorang personel Polsek Tegal Selatan, Aiptu N, dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari setelah diduga menganiaya seorang perempuan berinisial M (30). Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan langkah ini diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota tersebut.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima, Aiptu N telah ditempatkan di ruang patsus Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Dalam foto, ia tampak mengenakan pakaian hijau dan diawasi oleh dua personel kepolisian. Selain dugaan penganiayaan, pemeriksaan juga menyangkut hubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah antara Aiptu N dan korban.

“Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Artanto, Jumat (3/7).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, turut angkat bicara. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini dan meminta kepolisian bertindak tegas. Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kesehatan mental yang perlu diwaspadai.

“Faktornya bermacam-macam, tetapi memang kita harus waspada terhadap kesehatan mental. Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) bukan hanya mencakup pemeriksaan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental. Oleh karena itu, temuan-temuan dalam PKG harus ditindaklanjuti,” kata Pratikno saat ditemui di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Jumat (3/7). Ia menambahkan bahwa pemerintah tengah memperkuat keberadaan psikolog klinis di fasilitas layanan kesehatan, hingga tingkat kecamatan.

Sementara itu, M telah diperiksa Bareskrim Polri selama sekitar lima jam terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Aiptu N. Usai pemeriksaan, ia keluar menggunakan kursi roda dan dibawa dengan ambulans. Didampingi Tim Hotman 911, M melaporkan Aiptu N ke Bareskrim. Kuasa hukumnya, Raden Reza, menyebut kliennya mengalami intimidasi, ancaman, dan kekerasan selama sekitar dua tahun.

Kasus ini bermula pada 2023 setelah M dikenalkan dengan Aiptu N. Keduanya kemudian menikah siri. Namun, sejak saat itu, M diduga kerap menjadi korban penganiayaan hingga puncaknya disiram air keras pada September 2025. Saat ini, Aiptu N juga tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Tengah.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags