Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N viral setelah istri sirinya melapor ke Bareskrim Polri. Korban mengaku disiksa selama 2,5 tahun, termasuk disiram air keras hingga mengalami luka bakar di lengan dan punggung.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya memastikan terduga pelaku telah diamankan dan diproses secara pidana maupun etik. Penanganan kasus dilakukan cepat oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah begitu laporan mencuat ke publik.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang viral, ada dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu oknum personel Polres Tegal Kota. Bidpropam Polda Jawa Tengah sudah bergerak cepat. Oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial N sudah dilakukan pengamanan, pemeriksaan, dan penahanan,” ujar AKBP Heru, Sabtu (4/7/2026).
Penanganan terhadap Aiptu N dilakukan melalui dua jalur hukum: proses etik di internal Polri dan proses pidana yang ditangani Bareskrim Polri. “Di propam itu terkait kode etik, sedangkan tindak pidananya ditangani Bareskrim. Kami menunggu proses penyidikan,” katanya.
Polres Tegal Kota hanya membantu proses identifikasi awal sebelum penanganan diambil alih Polda Jawa Tengah. “Secara substansi kami tidak menangani. Kami hanya membantu identifikasi awal terhadap oknum tersebut,” ujar Kapolres.
Aiptu N diamankan pada Kamis (2/7/2026) malam dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pidana. Kasus ini mencuat setelah korban berinisial M (30) melaporkan dugaan kekerasan sejak 2023 hingga 2025, termasuk penyiksaan, penyiraman air keras, hingga ancaman penyebaran video pribadi. Hingga kini, penyidik masih mendalami alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan pasal yang akan dikenakan kepada terduga pelaku.
Artikel Terkait
Polisi Aktif di Tegal Tahan Istri Siri, Aniaya dan Siram Air Keras Selama Dua Tahun
Polisi Tahan Anggotanya yang Diduga Aniaya dan Siram Air Keras ke Istri Siri
Polisi Tersangka Penganiayaan dan Hubungan Intim Tanpa Nikah dengan Korban
Polisi di Tegal Diduga Aniaya Perempuan, Dihukum Penempatan Khusus 20 Hari