Keluarga Dokter Icha Resmi Laporkan Empat Orang ke Polda NTT

- Minggu, 05 Juli 2026 | 16:00 WIB
Keluarga Dokter Icha Resmi Laporkan Empat Orang ke Polda NTT

Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa Dokter Icha, resmi menempuh jalur hukum. Pada Jumat (3/7), mereka melaporkan empat orang yang diduga terkait dengan rangkaian peristiwa sebelum dokter muda itu meninggal dunia ke Polda Nusa Tenggara Timur.

Laporan diajukan langsung oleh ayah almarhumah, Gabriel Pakaenoni; ibu, Nur Azizah; serta dua adik, Tiara Maharani Dwi Pakaenoni dan Eveline Pakaenoni. Mereka didampingi kuasa hukum keluarga, Victor Manbait.

Victor mengatakan langkah itu diambil setelah pihaknya menelusuri dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak. "Setelah kami mendalami seluruh rangkaian peristiwa, ada empat orang yang kami laporkan secara resmi kepada Polda NTT," tegas Victor kepada wartawan usai membuat laporan, dikutip Minggu (5/7).

Empat orang yang dilaporkan terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Norbertus Tubani, Therensius Lazakar, dan Veronika Lake. Satu orang lainnya adalah dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Peternakan Kabupaten TTU, Maria Mathildis Sau alias Thildis.

Menurut Victor, Maria diduga terlibat dalam peristiwa di IGD RS Leona Kefamenanu saat dr. Icha sedang bertugas. Ia ikut memberikan tekanan dengan memaksakan kehendak terkait pelayanan medis. "Yang bersangkutan juga berada di IGD dan ikut memaksakan kehendak. Bahkan sempat mengatakan bahwa dirinya bisa mengambil serum di puskesmas dan menyuntikkannya sendiri kepada anggota keluarganya yang sakit," ungkap Victor.

Pernyataan itu, menurut keluarga, memperkeruh situasi yang sudah dipenuhi tekanan terhadap dr. Icha. Sebelumnya, almarhumah disebut menerima ucapan bernada keras, intimidatif, dan tekanan verbal dari tiga anggota DPRD yang kini turut dilaporkan.

Kuasa hukum keluarga menilai seluruh rangkaian peristiwa tidak dapat dipisahkan dan harus diusut menyeluruh. "Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik Polda NTT sehingga seluruh fakta dapat dibuka secara terang dan siapa pun yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," tegas Victor.

Sebelumnya, Polda NTT telah membentuk Tim Joint Investigation untuk menyelidiki kasus ini. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan pembentukan tim itu merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna mengoptimalkan penanganan perkara melalui kolaborasi lintas fungsi.

"Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation. Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," katanya, Jumat (3/7).

Tim tersebut dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara, dan Polres Kupang. Masing-masing fungsi bekerja sesuai kewenangan: Ditreskrimum mendalami penyebab kematian korban, Dit PPA dan PPO menangani aspek perlindungan perempuan, sementara Ditreskrimsus bersama tim siber mendalami alat bukti elektronik dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri jika diperlukan.

Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa, saksi yang diduga mengetahui adanya intimidasi, serta pihak lain yang terkait.

Minta Bupati TTU Periksa ASN yang Diduga Terlibat

Kasus meninggalnya dr. Icha telah menjadi perhatian publik. Dokter muda itu ditemukan meninggal akibat gantung diri di kamar rumahnya di kawasan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6) petang.

Keluarga meyakini kepergian dr. Icha bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Mereka menduga tekanan, intimidasi, dan perlakuan yang diterima almarhumah saat menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan menjadi faktor yang mendorong kondisi psikologisnya hingga berujung pada tragedi tersebut.

Dengan laporan resmi yang telah diterima Polda NTT, keluarga berharap penyelidikan dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu.

Sementara itu, paman korban, Fabianus, secara khusus meminta Bupati TTU, Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, segera menginstruksikan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten TTU untuk memeriksa seorang ASN yang berprofesi sebagai dokter hewan dan disebut turut berada dalam rangkaian peristiwa tersebut. "Kami keluarga meminta Bupati TTU untuk memerintahkan Irda Kabupaten TTU agar memeriksa oknum ASN tersebut," tegas Fabianus.

Menurutnya, jika benar yang bersangkutan merupakan ASN aktif, pemeriksaan etik dan administratif perlu segera dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya. Fabianus menuturkan, oknum ASN itu diduga ikut memberikan komentar saat dr. Icha menangani pasien korban gigitan ular di RS Leona Kefamenanu. Oknum itu bahkan menyampaikan bahwa dirinya pernah menangani pasien yang dipagut ular dan memberikan suntikan kepada pasien dengan kondisi serupa.

Pernyataan tersebut, menurut Fabianus, diduga menjadi bagian dari tekanan yang diterima dr. Icha. "Dokter hewan kok ikut campur tangani pasien manusia? Ini Bupati harus perintahkan Irda untuk memeriksa yang bersangkutan," tegasnya.

Fabianus mempertanyakan alasan seorang dokter hewan diduga ikut mencampuri tindakan medis terhadap pasien di rumah sakit. "Bagaimana mungkin dia yang berprofesi sebagai dokter hewan di Dinas Peternakan TTU ikut mengintervensi penanganan pasien di rumah sakit saat itu. Apakah dia dokter hewan yang mengurus pasien di rumah sakit atau dokter untuk suntik hewan?" ujarnya.

Ia kembali mendesak agar Inspektorat TTU segera bertindak. "ASN tersebut harus diperiksa. Bupati harus perintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan karena diduga ikut melakukan intimidasi terhadap anak kami," tambahnya.

Selain oknum dokter hewan, Fabianus juga menyebut dua ASN lainnya, masing-masing berinisial NA yang bertugas di Sekretariat DPRD TTU dan LS dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keduanya diduga berada bersama dua anggota DPRD TTU, Norbertus Tubani dan Thrensius Lazakar, pada malam kejadian di RSU Leona Kefamenanu.

Keluarga meminta aparat kepolisian memanggil seluruh pihak yang disebut mengetahui maupun diduga terlibat. "Mereka juga harus dimintai keterangan. Polisi harus panggil dan periksa mereka karena minum pertama di rumah arisan di Kiupukan, setelah datang minum di depan rumah sakit. NA bawa satu botol, baru Robertus Tubani bawa satu botol juga. Mereka minum dengan security di RS Leona," kata Fabianus.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten TTU melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang disebutkan agar dugaan pelanggaran disiplin dapat diusut sesuai aturan.

Menanggapi permintaan keluarga, Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo menyatakan siap mengambil langkah jika terdapat bukti yang mendukung dugaan tersebut. "Kalau ada bukti keterlibatan, langsung kita proses pemeriksaan awal. Saya minta dibantu alat bukti supaya langsung kita periksa," ujar Bupati.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags