MURIANETWORK.COM - Tiga tersangka berstatus buronan (DPO) kelas kakap dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Yahukimo telah dipindahkan ke Jayapura untuk menjalani proses hukum. Operasi pemindahan yang digelar Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 pada Senin (23/2/2026) ini dilakukan dengan pengawalan ketat guna menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum selanjutnya di Polda Papua.
Proses Pemindahan dengan Pengamanan Ketat
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Homi Heluka, Enage Hiluka, dan Kotor Payage alias Kotoran Giban. Mereka diterbangkan dari Bandar Udara Sentani, Jayapura, sekitar pukul 14.00 WIT, dengan dikawal langsung oleh personel gabungan satgas. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap segala potensi gangguan keamanan selama perjalanan.
Setibanya di Jayapura, ketiganya langsung menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Jayapura. Setelah itu, mereka diserahkan kepada tim Subsatgas Investigasi di Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Dugaan Keterlibatan dalam Berbagai Tindak Pidana
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, ketiga buronan ini diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi kriminal bersenjata yang serius. Rentetan dugaan kejahatan mereka mencakup pembakaran, perusakan, penganiayaan berat, hingga pembunuhan.
Artikel Terkait
Wamen Pertanian Soroti Impor Gula Rafinasi Tekan Harga Petani
Tersangka Peragakan Ulang Pembunuhan Sadis dan Pemotongan Mayat di Brebes
Analis MNC Sekuritas: IHSG Masih Rentan Koreksi Meski Ditutup Menguat
Pelatih PSM Akui Laga Kontra PSIM di Yogyakarta Akan Berat dan Sulit