Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akan memulai pembahasan materi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) setelah perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya akan memanggil Badan Pengkajian MPR untuk mempersiapkan langkah awal pembahasan tersebut.
"Nanti mungkin setelah 17-an kami akan panggil teman-teman Badan Pengkajian untuk memulai start mempersiapkan langkah-langkah berikutnya," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Muzani, pembahasan PPHN akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perguruan tinggi, pakar ketatanegaraan, hingga koalisi masyarakat sipil. "Termasuk para stakeholder yang berminat terhadap persoalan ketatanegaraan," katanya.
Muzani mengungkapkan, naskah PPHN telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden, kata dia, menginginkan MPR terus melakukan pendalaman terhadap materi PPHN. "Karena itu, dalam rapat gabungan kemarin, kami meminta Badan Pengkajian MPR melakukan penilaian pendalaman, termasuk mengundang partisipasi publik seluas-luasnya untuk kami dengar," tuturnya.
Ia menambahkan, partisipasi publik akan dibuka dalam penyusunan PPHN. Meski rentang waktunya panjang, hingga 10 tahun, MPR berharap pembahasan tidak berlarut-larut. "Prinsipnya, ini adalah hal yang masih sangat terbuka karena ini adalah landasan filosofi, bukan landasan teknis," pungkas Muzani.
Artikel Terkait
MPR Akan Gelar Pertemuan dengan Pakar untuk Bahas PPHN Setelah 17 Agustus 2026
MPR Mulai Kirim Undangan Sidang Tahunan kepada Presiden dan Wapres Terdahulu
MPR Tegaskan PPHN Tak Akan Atur Detail Pemilu dan Pilkada
Sidang Tahunan MPR Dijadwalkan 14 Agustus 2026, Presiden Akan Sampaikan Pidato Kenegaraan