Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa penguatan Empat Pilar kebangsaan menjadi fondasi utama dalam menjaga persatuan dan mendorong pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Pernyataan itu disampaikannya dalam Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Acara tersebut dihadiri Wakil Presiden RI ke-13 Ma'ruf Amin, pengurus Pesantren Tebuireng Abdul Hakim Mahfudz, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, akademisi Yudi Latief, serta anggota Ikatan Keluarga Alumni Pesantren Tebuireng (IKAPETE).
Muzani menggarisbawahi bahwa pembahasan Qanun Asasi memiliki keterkaitan erat dengan sejarah panjang perjalanan bangsa, terutama dalam membangun kesadaran kebangsaan, menjaga persatuan, dan merawat keutuhan NKRI. Menurut dia, Gedung Nusantara V sendiri menyimpan memori penting dalam ketatanegaraan Indonesia, termasuk menjadi saksi proses pembahasan dan perubahan UUD 1945.
"Kalau hari ini kita membicarakan tentang Qanun Asasi, itu sesuatu yang sangat mendasar bagi perjuangan kita semua. Qanun Asasi ini sudah panjang lebar berbicara tentang bagaimana dasar-dasar perjuangan disusun dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Muzani menilai gagasan Qanun Asasi yang dirumuskan para pendahulu Nahdlatul Ulama (NU) mencerminkan kesadaran bahwa persoalan kebangsaan harus dijawab dengan pendekatan yang merangkul seluruh elemen masyarakat. Semangat itu, kata dia, tetap relevan dengan tantangan saat ini. Persatuan tidak cukup dibangun hanya dengan kesamaan identitas, tetapi juga melalui kemampuan merawat keberagaman dan menjadikan perbedaan sebagai kekuatan bersama.
"Qanun Asasi menjadikan edukasi dan kesadaran sebagai solusi bagi problem umat. NU harus menjadi jaminan tentang persatuan dan menjadi kekuatan yang merangkul kekuatan-kekuatan minoritas," tegasnya.
Lebih jauh, Muzani mengingatkan bahwa para ulama dan tokoh NU pada masa perjuangan kemerdekaan memiliki perhatian besar terhadap masa depan negara. Perjuangan membangun Indonesia tidak hanya dilakukan melalui jalur fisik dan militer, tetapi juga politik dan pembangunan kesadaran kebangsaan. Sejarah mencatat, kata dia, para ulama dan tokoh bangsa selalu berada di garis depan ketika negara menghadapi ancaman perpecahan atau gangguan terhadap keutuhan pemerintahan.
Ia mencontohkan dinamika politik dan pemberontakan pada dekade 1950-an sebagai bukti bagaimana para pendahulu berupaya menyelamatkan negara dari ancaman disintegrasi. Semangat Qanun Asasi, menurut Muzani, merupakan filosofi perjuangan yang menempatkan persatuan, kebangsaan, dan keselamatan negara sebagai kepentingan bersama.
"Setiap ada ancaman terhadap negara, setiap ada ancaman perpecahan, NU selalu tampil di depan untuk membela bangsa dan negara. Ini adalah semangat filosofi yang begitu kuat dalam perjalanan bangsa Indonesia," ucapnya.
Muzani pun mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat nilai-nilai kebangsaan melalui penghayatan dan pengamalan Empat Pilar MPR RI, yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Menurut dia, Empat Pilar tidak boleh berhenti sebagai konsep, melainkan harus menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penguatan nilai-nilai itu semakin penting di tengah berbagai tantangan menuju Indonesia Emas 2045.
"Indonesia harus beruntung karena memiliki bangsa yang dibangun di atas kesadaran untuk hidup bersama. Tugas kita sekarang adalah menjaga persatuan itu, memperkuat fondasi kebangsaan, dan memastikan pembangunan nasional berjalan untuk seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Sementara itu, Abdul Hakim Mahfudz menekankan pentingnya menghidupkan kembali nilai-nilai Qanun Asasi sebagai landasan perjuangan dan budaya organisasi dalam menghadapi tantangan zaman. Menurut dia, Qanun Asasi lahir dari kesadaran para ulama untuk melakukan konsolidasi umat, membangun persatuan, dan memberikan arah perjuangan di tengah perubahan sosial, politik, dan keagamaan. Karena itu, Qanun Asasi tidak cukup hanya dipahami sebagai dokumen sejarah, tetapi harus diaktualisasikan dalam kehidupan organisasi dan kebangsaan.
"Yang kita perlukan bukan hanya organisasi sebagai struktur, tetapi organisasi sebagai sebuah peradaban yang dibangun di atas nilai," ujar Abdul Hakim.
Ia menilai tantangan abad ke-21, termasuk polarisasi politik dan disrupsi digital, membutuhkan penguatan nilai, bukan sekadar penyesuaian administratif. NU perlu bergerak dari rutinitas menuju inovasi, dari struktur menuju nilai, serta dari program menuju pelayanan dan kemaslahatan. Abdul Hakim juga menyoroti pentingnya menghidupkan kembali nilai agama, pendidikan, kebangsaan, integritas, dan kebersamaan yang diwariskan para pendiri NU, yang dinilai relevan dalam membangun Indonesia menuju 2045.
Ia berharap Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi menjadi momentum untuk membangkitkan kembali nilai-nilai perjuangan serta memperkuat persatuan. "Menghidupkan kembali Qanun Asasi bukan sekadar komunikasi visual, tetapi sebuah sistem nilai yang membentuk budaya organisasi," tutupnya.
Artikel Terkait
Pimpinan MPR Ziarah ke Makam Bung Hatta Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan
MPR Mulai Kirim Undangan Sidang Tahunan kepada Mantan Presiden dan Ketua Umum Parpol
MPR Mulai Bahas Materi PPHN Setelah HUT ke-81 RI
MPR Akan Gelar Pertemuan dengan Pakar untuk Bahas PPHN Setelah 17 Agustus 2026