Di kantornya yang terletak di Jakarta Pusat, pada sebuah Minggu sore, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf yang akrab disapa Gus Yahya tampil untuk memberikan penjelasan. Intinya, rapat syuriah harian, menurutnya, tidak punya hak untuk memberhentikan kepengurusan organisasi. Soalnya, aturan mainnya sudah diatur tersendiri dalam AD/ART.
"Nah, masalahnya begini," ujarnya. "Kalau urusannya sampai ke pemberhentian mandataris, rapat harian syuriah itu tidak punya legal standing. Mereka memang tidak berhak, pokoknya tidak berhak memberhentikan mandataris."
Menurut Gus Yahya, rekomendasi yang keluar dari rapat semacam itu pada akhirnya tidak bisa dieksekusi. Di sisi lain, situasinya justru berpotensi memicu konflik internal yang tidak perlu di tubuh organisasi.
"Yang ada cuma keributan, keributan yang arahnya tidak jelas. Itu bisa dilihat dengan gamblang sekali," jelasnya dengan nada tenang namun tegas.
Artikel Terkait
DKI Jakarta Ingatkan Calon Haji Persiapkan Kesehatan Jelang Keberangkatan
Gunung Dukono Erupsi, Kolom Abu Capai 400 Meter
Pemkot Surabaya Akan Evaluasi SMP yang Izinkan Siswa Bawa Motor
Harga Emas Antam Tembus Rp2,85 Juta per Gram, Buyback Rp2,9 Juta