"Saat ini video viral itu dalam proses penyelidikan dan upaya ungkap pelaku. Kalau sudah ada perkembangan kami sampaikan," jelas Ariasandy saat dikonfirmasi Rabu (19/11).
Setelah berhasil menurunkan bendera, kedua pelaku kemudian berpindah ke Taman Pecangakan untuk melakukan aksi pencoretan. Rekaman yang memperlihatkan proses vandalisme tersebut menyebar cepat di berbagai platform media sosial dan memicu gelombang protes dari warganet.
Para pakar hukum menyoroti potensi jerat pidana bagi pelaku berdasarkan UDS RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan konten video secara luas guna mendukung proses investigasi.
Artikel Terkait
Menkes Minta Rumah Rusak Tenaga Kesehatan Aceh Segera Diperbaiki
Megawati Resmikan Institut Pancasila di Tengah Kemeriahan HUT PDIP
Gesekan PSI-Demokrat Terbuka, Ade Armando Tuding Roy Suryo Dijalankan Partai
Kemenkes Buka Pintu Donasi Alkes untuk Korban Bencana Sumatera