"Saat ini video viral itu dalam proses penyelidikan dan upaya ungkap pelaku. Kalau sudah ada perkembangan kami sampaikan," jelas Ariasandy saat dikonfirmasi Rabu (19/11).
Setelah berhasil menurunkan bendera, kedua pelaku kemudian berpindah ke Taman Pecangakan untuk melakukan aksi pencoretan. Rekaman yang memperlihatkan proses vandalisme tersebut menyebar cepat di berbagai platform media sosial dan memicu gelombang protes dari warganet.
Para pakar hukum menyoroti potensi jerat pidana bagi pelaku berdasarkan UDS RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan konten video secara luas guna mendukung proses investigasi.
Artikel Terkait
Prabowo Dikepung Cibiran, Komisi Polri Dikabarkan Hanya Satgas Ijazah Jokowi
Gugat Hak Waris, Tanda Durhaka atau Sikap Wajar?
Gelombang Pembatalan Wisata dan Film Jepang Guncang Hubungan China-Jepang
Tim Roy Suryo Tolak Wacana Damai Jimly, Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Ijazah Palsu