"Saat ini video viral itu dalam proses penyelidikan dan upaya ungkap pelaku. Kalau sudah ada perkembangan kami sampaikan," jelas Ariasandy saat dikonfirmasi Rabu (19/11).
Setelah berhasil menurunkan bendera, kedua pelaku kemudian berpindah ke Taman Pecangakan untuk melakukan aksi pencoretan. Rekaman yang memperlihatkan proses vandalisme tersebut menyebar cepat di berbagai platform media sosial dan memicu gelombang protes dari warganet.
Para pakar hukum menyoroti potensi jerat pidana bagi pelaku berdasarkan UDS RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan konten video secara luas guna mendukung proses investigasi.
Artikel Terkait
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wafat di Jakarta
Mahfud MD: Korupsi dan Pengelolaan Program Pemerintah yang Tidak Profesional Juga Pelanggaran HAM
Garena Rilis Kode Redeem Free Fire Terbaru, Berisi Skin hingga Diamond Gratis
Yuran Fernandes Hadapi Mantan Mentor Bernardo Tavares di Duel Panas Persebaya vs PSM