Di ruang rapat Kemendes PDT, Jakarta Selatan, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus berbicara blak-blakan. Intinya, pembangunan daerah tertinggal harus digeber. Caranya? Program pusat dan daerah wajib nyambung. Tata kelola desa juga harus makin kuat. Tanpa itu, target seperti pemerataan ekonomi atau pengentasan kemiskinan ekstrem bakal sulit tercapai.
Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal itu sendiri digelar Rabu lalu, tanggal 25 Februari 2026. Wiyagus hadir langsung untuk menyampaikan poin-poin krusialnya.
"Kami memastikan setiap program prioritas Presiden, mulai dari swasembada pangan hingga penghapusan kemiskinan ekstrem, terintegrasi dalam perencanaan pembangunan di tingkat daerah dan desa," tegasnya dalam keterangan tertulis.
Memang, tantangan di lapangan nggak main-main. Wiyagus menyebut beberapa hal yang masih jadi ganjalan. Kapasitas fiskal daerah yang terbatas, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah, plus pelayanan dasar yang belum memadai. Itu masalah klasik yang terus berulang.
Nah, untuk menjawab semua itu, Kemendagri sudah siapkan sejumlah program afirmasi. Program-program ini masuk dalam Renstra 2025-2029. Tujuannya dua hal: mempercepat pembangunan dan sekaligus mengokohkan fondasi pemerintahan desa.
Artikel Terkait
Kapolda Riau Serukan Kewajiban Moral Kolektif dalam Festival Seni Konservasi Gajah
12 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK di Jakarta, Termasuk Adik Bupati
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Tersangka, Sita Uang Rp335 Juta dan Sepatu Louis Vuitton Rp129 Juta
KPK Ungkap Kepala OPD di Tulungagung Terpaksa Berutang Penuhi Jatah Bupati