Penanganan Kasus Dugaan Bullying di SMPN 19 Tangsel: Upaya Perlindungan Anak dan Pendampingan Hukum
Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan telah mengambil langkah konkret menangani kasus dugaan bullying yang menewaskan MH, siswa kelas VII SMPN 19 Tangsel. Lembaga pemerintah ini telah membentuk tim khusus untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum dalam tragedi yang menyedihkan ini.
Pendampingan Komprehensif bagi Terduga Pelaku
Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, mengonfirmasi bahwa tim profesional telah dikirim ke rumah terduga pelaku yang merupakan teman sekelas korban. Tujuan utama kunjungan ini adalah memberikan pendampingan psikologis awal dan menyusun jadwal konseling berkelanjutan bagi anak yang terlibat.
Artikel Terkait
KPK Usut Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh: Modus dan Fakta Terbaru
Pengeroyokan dan Pembacokan di Acara Musik Underground Kota Batu, 2 Korban Dilarikan ke RS
Konferensi Kota Toleran 2025: Kolaborasi 27 Daerah Wujudkan Ekosistem Toleransi
Krisis Pangan di Gaza: Warga Antre Berjam-jam Demi Sepotong Roti