Pemerintah Pasang Tarif Denda Fantastis untuk Tambang Ilegal di Hutan

- Rabu, 10 Desember 2025 | 21:45 WIB
Pemerintah Pasang Tarif Denda Fantastis untuk Tambang Ilegal di Hutan

Pemerintah akhirnya angkat bicara soal tegasnya aturan tambang di hutan. Lewat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, tarif denda administratif untuk pelanggaran pertambangan di kawasan hutan resmi diberlakukan. Aturan ini menyasar komoditas strategis: nikel, bauksit, timah, dan batu bara.

Keputusan Menteri bernomor 391.K itu ditandatangani Bahlil pada awal Desember 2025. Regulasinya sendiri merupakan turunan dari PP No. 45 Tahun 2025 tentang sanksi administratif dan PNBP di bidang kehutanan. Jadi, ini bukan aturan yang muncul tiba-tiba, melainkan tindak lanjut dari payung hukum yang sudah ada.

Nah, besaran dendanya ternyata tidak main-main. Sanksi tertinggi dijatuhkan untuk pelanggaran pertambangan nikel, yakni Rp6,5 miliar per hektare. Angka yang fantastis. Untuk bauksit, dendanya Rp1,7 miliar per hektare, lalu timah Rp1,2 miliar, dan batu bara Rp354 juta per hektare.

Menurut sejumlah saksi, penetapan angka-angka itu bukan asal tebak. Bunyi salah satu pasal dalam Kepmen menyebutkan, perhitungannya didasarkan pada hasil kesepakatan Rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kesepakatan itu sendiri tertuang dalam surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku ketua pelaksana Satgas PKH, bertanggal 24 November 2025.

Di sisi lain, Bahlil sendiri terlihat sangat serius. Dalam pernyataannya, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku pelanggaran.

"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai aturan. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar, saya tidak segan-segan untuk mencabut," tegas Bahlil.

Jadi, apa tujuannya? Regulasi ini jelas ingin jadi instrumen penegakan hukum yang lebih transparan. Selain untuk menanggulangi kerugian negara, aturan ini juga diharapkan bisa meminimalisir dampak lingkungan dari aktivitas tambang yang semrawut. Semua denda yang ditagih oleh Satgas PKH nantinya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ESDM.

Dengan kata lain, kebijakan ini adalah sinyal kuat. Pemerintah berkomitmen menertibkan kawasan hutan, baik dari tambang ilegal maupun yang berizin tapi melakukan penyimpangan. Aturan ini berlaku sejak ditetapkan dan siap jadi dasar Satgas PKH bergerak di lapangan.

Harapannya jelas: penegakan hukum semakin kuat, dan kerusakan lingkungan bisa dicegah. Tinggal tunggu eksekusinya di lapangan seperti apa.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar