Pemerintah akhirnya angkat bicara soal tegasnya aturan tambang di hutan. Lewat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, tarif denda administratif untuk pelanggaran pertambangan di kawasan hutan resmi diberlakukan. Aturan ini menyasar komoditas strategis: nikel, bauksit, timah, dan batu bara.
Keputusan Menteri bernomor 391.K itu ditandatangani Bahlil pada awal Desember 2025. Regulasinya sendiri merupakan turunan dari PP No. 45 Tahun 2025 tentang sanksi administratif dan PNBP di bidang kehutanan. Jadi, ini bukan aturan yang muncul tiba-tiba, melainkan tindak lanjut dari payung hukum yang sudah ada.
Nah, besaran dendanya ternyata tidak main-main. Sanksi tertinggi dijatuhkan untuk pelanggaran pertambangan nikel, yakni Rp6,5 miliar per hektare. Angka yang fantastis. Untuk bauksit, dendanya Rp1,7 miliar per hektare, lalu timah Rp1,2 miliar, dan batu bara Rp354 juta per hektare.
Menurut sejumlah saksi, penetapan angka-angka itu bukan asal tebak. Bunyi salah satu pasal dalam Kepmen menyebutkan, perhitungannya didasarkan pada hasil kesepakatan Rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kesepakatan itu sendiri tertuang dalam surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku ketua pelaksana Satgas PKH, bertanggal 24 November 2025.
Artikel Terkait
Polri Buka Servis Motor Gratis untuk Korban Banjir Sumatera
Piaggio Turunkan Kapasitas, Liberty S 125 cc Jadi Model Termurah
BMKG Waspadai Dampak Tak Langsung Bibit Siklon 91S di Barat Sumatera
Banding Ditolak, Mantan Dirut Taspen Tetap Terancam 10 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp29 Miliar