Di sisi lain, Bahlil sendiri terlihat sangat serius. Dalam pernyataannya, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku pelanggaran.
Jadi, apa tujuannya? Regulasi ini jelas ingin jadi instrumen penegakan hukum yang lebih transparan. Selain untuk menanggulangi kerugian negara, aturan ini juga diharapkan bisa meminimalisir dampak lingkungan dari aktivitas tambang yang semrawut. Semua denda yang ditagih oleh Satgas PKH nantinya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ESDM.
Dengan kata lain, kebijakan ini adalah sinyal kuat. Pemerintah berkomitmen menertibkan kawasan hutan, baik dari tambang ilegal maupun yang berizin tapi melakukan penyimpangan. Aturan ini berlaku sejak ditetapkan dan siap jadi dasar Satgas PKH bergerak di lapangan.
Harapannya jelas: penegakan hukum semakin kuat, dan kerusakan lingkungan bisa dicegah. Tinggal tunggu eksekusinya di lapangan seperti apa.
Artikel Terkait
Garuda Pertiwi Naik Peringkat, Tapi Jalan di Asia Masih Terjal
OJK: Ekonomi Global Mulai Stabil, Tapi Risiko Fiskal Masih Mengintai
Wings Air Buka Rute Langsung Malang-Lombok, Liburan Akhir Tahun Makin Lancar
Setengah Abad Mengukir Rumah, BTN Tembus Rp504 Triliun KPR