Kasus Bullying SMPN 19 Tangsel: Kronologi, Pendampingan Hukum, dan Upaya Pencegahan

- Senin, 17 November 2025 | 15:12 WIB
Kasus Bullying SMPN 19 Tangsel: Kronologi, Pendampingan Hukum, dan Upaya Pencegahan

Penanganan Kasus Dugaan Bullying di SMPN 19 Tangsel: Upaya Perlindungan Anak dan Pendampingan Hukum

Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan telah mengambil langkah konkret menangani kasus dugaan bullying yang menewaskan MH, siswa kelas VII SMPN 19 Tangsel. Lembaga pemerintah ini telah membentuk tim khusus untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum dalam tragedi yang menyedihkan ini.

Pendampingan Komprehensif bagi Terduga Pelaku

Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, mengonfirmasi bahwa tim profesional telah dikirim ke rumah terduga pelaku yang merupakan teman sekelas korban. Tujuan utama kunjungan ini adalah memberikan pendampingan psikologis awal dan menyusun jadwal konseling berkelanjutan bagi anak yang terlibat.

Proses Hukum Mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak

Kasus dugaan bullying ini telah masuk proses hukum formal di bawah penanganan Polres Tangsel. Proses hukum akan mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak yang memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Selama proses berlangsung, terduga pelaku akan mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan dan pekerja sosial.

Kronologi Tragis Kasus Bullying di Tangsel

MH meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama seminggu di rumah sakit. Keluarga korban melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa korban mengalami perundungan sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Insiden puncak terjadi pada Senin (20/10) ketika korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa pukulan menggunakan bangku besi di bagian kepala.

Kakak korban mengungkapkan bahwa MH baru berani mengungkapkan pengalaman bullying yang dialaminya setelah kondisi kesehatannya memburuk secara signifikan. Saat ini, pihak berwajib masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk menentukan penyebab pasti kematian dan melengkapi proses penyelidikan hukum.

Kasus ini menyoroti pentingnya sistem pencegahan dan penanganan bullying di lingkungan sekolah yang lebih efektif, serta perlunya peran aktif semua pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar