MURIANETWORK.COM - Pakar telematika Roy Suryo mengungkap perbedaan ukuran pada dua salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan dalam proses pendaftaran pencalonan presiden. Salinan dokumen yang didapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pilpres 2014 dan 2019 itu menunjukkan ketidaksesuaian format, yang menurutnya seharusnya menjadi dasar penolakan administrasi oleh pihak penyelenggara pemilu.
Analisis Format Dokumen Administrasi
Dalam paparannya, Roy Suryo membeberkan bahwa salinan ijazah yang diajukan untuk pencalonan tahun 2014 memiliki ukuran yang tidak sesuai dengan dokumen asli. Menurut analisisnya, ketidaksesuaian dalam hal teknis seperti ini seharusnya dapat terdeteksi melalui proses verifikasi yang ketat.
"Ini salinan ini seharusnya kalau KPU melakukan autentikasi, bahkan identifikasi, harusnya ditolak ini, nggak bisa diterima begitu saja, karena ini nggak sesuai ukurannya," tuturnya dalam sebuah diskusi media.
Berbeda dengan dokumen sebelumnya, salinan ijazah untuk periode pencalonan 2019 justru menunjukkan ukuran yang lebih besar. Roy menilai format yang terakhir ini lebih mendekati ukuran standar sebuah ijazah.
"Ini lebar, ini yang benar, ini ukuran ijazah yang sebenarnya," jelasnya.
Poin Krusial dan Potensi Pelanggaran
Roy menekankan bahwa persoalan format dokumen bukanlah hal sepele. Dalam konteks administrasi negara, kesesuaian dengan standar yang berlaku merupakan syarat fundamental. Dokumen yang tidak memenuhi format resmi, menurut pandangannya, seharusnya tidak lolos dari meja verifikasi KPU.
Selain ukuran, sorotan juga diberikan pada aspek kelengkapan administrasi. Dia menyatakan bahwa pada salinan ijazah terlegalisir yang diperlihatkan, tidak tercantum tanggal. Keadaan ini, menurutnya, dapat berpotensi melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Kalau setelah 2014 harusnya ada tanggalnya, dan ini melanggar undang-undang tahun 2014," ungkap Roy.
Pernyataan pakar telematika ini menyoroti pentingnya ketelitian dan konsistensi dalam proses administrasi pencalonan presiden, sebuah tahapan yang mendasar dalam penyelenggaraan pemilu.
Artikel Terkait
Arab Saudi Tetapkan Ramadan 1447 H Dimulai 18 Februari 2026
Roy Suryo Soroti Perbedaan Fisik Ijazah Jokowi di Berkas Pilpres 2014 dan 2019
Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Irak dan UEA Bangun Kabel Fiber Optik Rp11 Triliun untuk Rute Data Asia-Eropa