Retret Kepemimpinan Tak Cukup, Dua Kepala Daerah Tetap Terjaring OTT KPK

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 19:06 WIB
Retret Kepemimpinan Tak Cukup, Dua Kepala Daerah Tetap Terjaring OTT KPK

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kembali terjadi. Kali ini, dua kepala daerah jadi sasaran: Wali Kota Madiun dan Bupati Pati. Peristiwa pada 19 Januari 2026 itu mengejutkan banyak pihak. Dua wilayah berbeda, tapi pola masalahnya terasa mirip.

Yang menarik, OTT ini terjadi belum genap setahun setelah para kepala daerah itu mengikuti retret kepemimpinan di Akademi Militer Magelang, akhir Februari 2025. Retret itu sendiri digelar tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melantik mereka. Jadi, ada ironi yang kuat di sini. Baru saja dapat pembekalan, eh, malah terjaring operasi KPK.

Nah, kasus ini relevan bukan cuma soal penindakan hukum. Ini lebih tentang efektivitas kebijakan pembinaan yang relatif baru itu. Retret dirancang untuk menyamakan visi, mendisiplinkan pemerintahan, dan menguatkan tanggung jawab. Tapi kenyataannya? Tindak pidana korupsi masih terjadi. Jelas, ada jarak antara pesan di ruang retret dengan praktik nyata di lapangan.

Tulisan ini bukan untuk menghakimi individu. Fokusnya lebih pada evaluasi: sejauh mana desain pembinaan negara ini mampu menjawab tantangan riil yang dihadapi kepala daerah? Apalagi mereka bukan ASN, tidak melalui uji integritas ketat, dan harus bekerja di bawah tekanan politik serta ekonomi lokal yang begitu besar.

Prosedur Demokrasi Sudah, Tapi Bagaimana dengan Kualitasnya?

Secara prosedur, demokrasi kita sudah memenuhi syarat: pemilihan langsung, kompetitif, periodik. Tapi demokrasi kan tidak berhenti di situ. Kualitas demokrasi juga ditentukan oleh mutu kepemimpinan yang dihasilkan.

OTT di Pati dan Madiun memperlihatkan celah itu dengan jelas. Seorang kepala daerah punya diskresi besar atas anggaran, perizinan, proyek. Kalau kualitas personal integritas, pengendalian diri, keberanian menolak godaan tidak pernah diuji sejak awal, kekuasaan yang besar justru berisiko tinggi disalahgunakan. Negara lalu hadir lewat penindakan hukum. Tapi itu selalu datang belakangan, setelah kerusakan terjadi.

Di titik ini, OTT harus dibaca sebagai indikator persoalan sistemik. Bukan sekadar kegagalan individu. Demokrasi berjalan secara prosedural, tapi mekanisme untuk menjamin kualitas kepemimpinannya masih lemah.

Masalah Lokal yang Selalu Itu-Itu Saja

Kalau dicermati, hampir semua OTT kepala daerah berangkat dari persoalan yang konkret dan lokal. Misalnya, urusan proyek, percepatan anggaran, atau hubungan dengan pelaku usaha. Kasus Pati dan Madiun pun, menurut sejumlah informasi, kembali ke pola serupa: pengelolaan kewenangan yang rawan penyimpangan.

Memang, penindakan oleh KPK menunjukkan mekanisme hukum berjalan. Tapi pengulangan pola yang sama di banyak daerah menandakan masalah yang lebih struktural. Ganti pemimpin, belum tentu sistem kerjanya ikut berubah.

Asesmen Talenta: Bukan untuk Melarang, Tapi untuk Menerangi

Sebenarnya, asesmen talenta bukan hal baru di Indonesia. Pemerintah sudah lama menerapkannya untuk ASN, terutama untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi. Melalui asesmen, negara mengukur kompetensi, integritas, dan kesiapan psikologis seseorang sebelum diberi kewenangan.

Tapi sistem yang relatif mapan ini sama sekali tidak menyentuh kepala daerah. Padahal, mereka pemegang diskresi tertinggi di daerah. Bandingkan dengan ASN yang wajib ikut asesmen dulu sebelum naik jabatan. Instrumen itu dirancang untuk menekan risiko penyalahgunaan sejak dini.


Halaman:

Komentar