Pada awal Juli, Amerika Serikat (AS) juga memberlakukan sanksi terhadap tiga warga Israel dan lima entitas atas tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat, dengan mengatakan bahwa Washington sangat prihatin dengan kekerasan ekstremis dan ketidakstabilan di Tepi Barat.
AS juga mendesak Israel untuk segera mengambil tindakan terhadap individu dan entitas yang bertanggung jawab. Departemen Luar Negeri AS juga memperingatkan langkah-langkah akuntabilitas AS yang berkelanjutan jika tidak ada tindakan yang diambil.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Pigai Tegaskan: Kemenangan di Dewan HAM PBB Dibuktikan dengan Kerja Nyata, Bukan Buzzer
Kontroversi Bonnie Blue Kembali Bergulir: Ditangkap di Inggris, Dikaitkan dengan Aksi Melecehkan Bendera Indonesia
Bahasa Ibrani Picu Amuk, Turis Israel Kehilangan Mata di Siprus
Simbol Palu Arit dan Kaligrafi Allah Berdampingan di Helm Tentara Rusia