Suara kecaman terhadap Israel kembali bergema. Kali ini, datang dari 19 menteri luar negeri, termasuk Menlu RI, plus dua organisasi internasional terkemuka. Mereka secara tegas menyoroti langkah Israel yang memperluas kendalinya di Tepi Barat. Menurut mereka, tindakan itu jelas-jelas melanggar hukum internasional dan berbagai resolusi PBB yang sudah ada.
Lewat sebuah pernyataan bersama yang dirilis Selasa lalu, para menteri itu tak sungkan menyampaikan kecaman keras. Pernyataan itu beredar luas, salah satunya lewat akun resmi Kemenlu RI di platform X.
Intinya, mereka melihat ini sebagai upaya sistematis. Pemukiman ilegal Israel dan segala keputusan yang mendorongnya dinilai sebagai pelanggaran mencolok. Bahkan, mereka merujuk pada Opini Penasihat Mahkamah Internasional di tahun 2024 sebagai dasar hukumnya.
Lalu, siapa saja yang bergabung dalam kecaman ini? Selain Indonesia, daftarnya panjang: Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Mesir, Yordania, Luksemburg, Norwegia, Palestina, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Turki. Mereka juga didukung penuh oleh Sekjen Liga Arab serta Organisasi Kerja Sama Islam.
Artikel Terkait
DPR Minta Penundaan Impor Kendaraan India untuk Program Koperasi Desa
Sahur On the Road Ilegal di Jombang Picu Kontroversi
Tito Desak Percepatan Pendataan untuk Cairkan Bantuan Pascabencana Sumatera
Harga Emas Antam Naik Rp40 Ribu per Gram, Tren Positif Berlanjut