19 Negara dan Dua Organisasi Internasional Kecam Perluasan Kendali Israel di Tepi Barat

- Selasa, 24 Februari 2026 | 09:05 WIB
19 Negara dan Dua Organisasi Internasional Kecam Perluasan Kendali Israel di Tepi Barat

Suara kecaman terhadap Israel kembali bergema. Kali ini, datang dari 19 menteri luar negeri, termasuk Menlu RI, plus dua organisasi internasional terkemuka. Mereka secara tegas menyoroti langkah Israel yang memperluas kendalinya di Tepi Barat. Menurut mereka, tindakan itu jelas-jelas melanggar hukum internasional dan berbagai resolusi PBB yang sudah ada.

Lewat sebuah pernyataan bersama yang dirilis Selasa lalu, para menteri itu tak sungkan menyampaikan kecaman keras. Pernyataan itu beredar luas, salah satunya lewat akun resmi Kemenlu RI di platform X.

"Mengutuk keras serangkaian keputusan Israel baru-baru ini yang memperkenalkan perluasan besar-besaran terhadap kendali Israel yang melanggar hukum atas Tepi Barat. Perubahan tersebut sangat luas, mengklasifikasikan kembali tanah Palestina sebagai apa yang disebut 'tanah negara' Israel, mempercepat aktivitas pemukiman ilegal, dan semakin memperkuat administrasi Israel,"

Intinya, mereka melihat ini sebagai upaya sistematis. Pemukiman ilegal Israel dan segala keputusan yang mendorongnya dinilai sebagai pelanggaran mencolok. Bahkan, mereka merujuk pada Opini Penasihat Mahkamah Internasional di tahun 2024 sebagai dasar hukumnya.

Lalu, siapa saja yang bergabung dalam kecaman ini? Selain Indonesia, daftarnya panjang: Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Mesir, Yordania, Luksemburg, Norwegia, Palestina, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Turki. Mereka juga didukung penuh oleh Sekjen Liga Arab serta Organisasi Kerja Sama Islam.

Di sisi lain, ada kekhawatiran mendalam bahwa langkah-langkah terbaru Israel ini bukan hal sepele. Ini dinilai sebagai bagian dari sebuah lintasan yang jelas sebuah upaya untuk mengubah realitas di lapangan dan memajukan aneksasi de facto. Nah, masalahnya, tindakan semacam ini justru merusak upaya perdamaian yang sedang diupayakan, termasuk lewat Rencana 20 poin untuk Gaza yang sedang digaungkan.

Mereka pun mendesak. Pemerintah Israel diminta segera membatalkan keputusan itu, menghormati kewajiban internasionalnya, dan menahan diri dari tindakan yang bisa mengubah status hukum wilayah Palestina secara permanen.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, menurut analisis dalam pernyataan itu, tindakan ini sekaligus mempercepat kebijakan pemukiman dengan skala belum pernah terjadi sebelumnya. Persetujuan proyek E1 dan publikasi tender proyek tersebut disebut sebagai serangan langsung yang disengaja terhadap kelangsungan hidup Negara Palestina. Jelas, ini mengancam masa depan Solusi Dua Negara.

"Dalam konteks itu, kami menegaskan kembali penolakan kami terhadap semua tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur. Kami menentang segala bentuk aneksasi,"

Pernyataan penutup itu tegas. Mereka menolak segala upaya perubahan demografis dan aneksasi di wilayah yang diduduki sejak 1967. Nada keseluruhannya jelas: ini tentang mempertahankan prinsip hukum dan mencari jalan damai yang adil, sebelum semuanya terlambat.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar