Jakarta - Transformasi digital di tubuh Polri kian terasa, terutama dalam urusan penegakan hukum di jalan raya. Korlantas Polri, dipimpin Irjen Agus Suryonugroho, kini serius mendorong pendekatan berbasis teknologi. Targetnya jelas: menindak tegas pelanggaran over dimension dan overload yang selama ini meresahkan.
“Over dimension dan overload itu sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Over dimension itu kejahatan lalu lintas, sedangkan overload itu pelanggaran lalu lintas,”
Demikian penjelasan Kakorlantas dalam sebuah podcast di Jakarta, Jumat (3/4) lalu. Pernyataannya itu kemudian dirilis melalui situs resmi Korlantas. Agus menegaskan, dua pelanggaran ini memang berbeda jenisnya, tapi sama-sama berbahaya. Semuanya sudah punya payung hukum di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Nah, soal bedanya, begini penjabarannya. Over dimension, yang diatur Pasal 277, masuk kategori tindak pidana. Ini terjadi ketika dimensi kendaraan diubah seenaknya, tidak sesuai aturan. Sementara overload lebih ke pelanggaran administratif, yaitu mengangkut muatan berlebihan hingga melewati batas yang ditetapkan.
Tapi menurut Agus, urusan menertibkan ini nggak bisa cuma pakai pendekatan hukum semata. Banyak aspek lain yang harus dipertimbangkan. Faktor ekonomi, tata kelola logistik, hingga kondisi infrastruktur jalan semuanya saling terkait. Langkah represif saja bisa memicu gejolak sosial.
“Pendekatan hukum bukan satu-satunya cara. Kalau langsung penegakan hukum, reaksi sosialnya besar. Maka pemerintah mengambil langkah preventif, edukatif, dan perbaikan sistem dari hulu sampai hilir,” jelasnya.
Artikel Terkait
Empat Pekerja Tewas Terjatuh ke Tangki Air di Proyek Jagakarsa
Jenazah Tiga Prajurit Garuda Gugur di Lebanon Tiba Besok
Riset: Operasi Ketupat 2026 Berjalan Baik, Angka Kecelakaan Turun 30 Persen
Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Tiba di Tanah Air Akhir Pekan Ini