Korlantas Polri Genjot Penegakan Hukum Digital untuk Atasi Over Dimension dan Overload

- Jumat, 03 April 2026 | 22:25 WIB
Korlantas Polri Genjot Penegakan Hukum Digital untuk Atasi Over Dimension dan Overload

Jakarta - Transformasi digital di tubuh Polri kian terasa, terutama dalam urusan penegakan hukum di jalan raya. Korlantas Polri, dipimpin Irjen Agus Suryonugroho, kini serius mendorong pendekatan berbasis teknologi. Targetnya jelas: menindak tegas pelanggaran over dimension dan overload yang selama ini meresahkan.

“Over dimension dan overload itu sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Over dimension itu kejahatan lalu lintas, sedangkan overload itu pelanggaran lalu lintas,”

Demikian penjelasan Kakorlantas dalam sebuah podcast di Jakarta, Jumat (3/4) lalu. Pernyataannya itu kemudian dirilis melalui situs resmi Korlantas. Agus menegaskan, dua pelanggaran ini memang berbeda jenisnya, tapi sama-sama berbahaya. Semuanya sudah punya payung hukum di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Nah, soal bedanya, begini penjabarannya. Over dimension, yang diatur Pasal 277, masuk kategori tindak pidana. Ini terjadi ketika dimensi kendaraan diubah seenaknya, tidak sesuai aturan. Sementara overload lebih ke pelanggaran administratif, yaitu mengangkut muatan berlebihan hingga melewati batas yang ditetapkan.

Tapi menurut Agus, urusan menertibkan ini nggak bisa cuma pakai pendekatan hukum semata. Banyak aspek lain yang harus dipertimbangkan. Faktor ekonomi, tata kelola logistik, hingga kondisi infrastruktur jalan semuanya saling terkait. Langkah represif saja bisa memicu gejolak sosial.

“Pendekatan hukum bukan satu-satunya cara. Kalau langsung penegakan hukum, reaksi sosialnya besar. Maka pemerintah mengambil langkah preventif, edukatif, dan perbaikan sistem dari hulu sampai hilir,” jelasnya.

Di sisi lain, upaya penertiban sudah dirancang bertahap. Pemerintah, lewat Kementerian Perhubungan dan Kementerian Infrastruktur, konon sudah menyiapkan blueprint-nya. Rencananya, akan ada sosialisasi massif, pendataan kendaraan, lalu normalisasi. Yang menarik, teknologi bakal jadi ujung tombak.

Teknologi seperti Weight in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan dimaksimalkan. “Transformasi digital menjadi penting. Ke depan penegakan hukum lebih banyak menggunakan ETLE, bukan lagi tilang manual,” kata Agus. Ini sejalan dengan visi Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang ingin Polri makin modern dan berorientasi keselamatan.

Perlu diingat, pelaku over dimension bukan cuma sopir. Bengkel karoseri yang memodifikasi kendaraan secara ilegal juga bisa kena jerat hukum. Jadi, penindakannya menyasar seluruh mata rantai.

Pada akhirnya, tujuan semua ini sederhana: meningkatkan keselamatan berkendara. Dengan mengurangi pelanggaran muatan dan dimensi, angka kecelakaan diharapkan turun. Infrastruktur jalan juga jadi lebih awet, nggak cepat rusak karena beban berlebih.

Agus punya target ambisius. “Kami optimis tahun 2027 bisa zero over dimension dan overload. Ini demi keselamatan masyarakat dan menjaga infrastruktur jalan,” pungkasnya. Tinggal nunggu realisasi di lapangan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar