Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan bahwa masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek telah mulai melakukan pengereman pada jarak sekitar 1,3 kilometer sebelum akhirnya menabrak KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Temuan ini menjadi salah satu sorotan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang digelar pada Kamis, 21 Mei 2026, untuk membahas secara khusus insiden kecelakaan kereta api tersebut.
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa tindakan pengereman dilakukan setelah masinis mendapat informasi dari pengendali jalur (PK) Timur, yang mengawasi pergerakan kereta di lintas Manggarai hingga Cikampek. “Masinis sudah mulai ngerem di 1,3 km sebelum lokasi tabrakan. Dia tahunya karena diinformasikan oleh PK Timur,” ujar Soerjanto di hadapan anggota dewan.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, yang mempertanyakan kecukupan jarak pengereman untuk menghentikan laju kereta sebelum tabrakan terjadi. Menjawab hal itu, Soerjanto menegaskan bahwa apabila pengereman dilakukan secara maksimal, Kereta Api Argo Bromo Anggrek seharusnya dapat berhenti dalam rentang jarak 900 meter hingga satu kilometer.
Namun, menurut Soerjanto, masinis tidak melakukan pengereman penuh. Keputusan itu diambil karena instruksi yang diterima dari pusat kendali hanya meminta pengereman secara bertahap sambil terus membunyikan klakson. “Tapi karena dia tahunya di komunikasi pusat kendali ada temperan di JBL85, berjalan direm dikit-dikit dan banyak-banyak semboyan 35 artinya banyak banyak klakson, jadi masinis tidak melakukan pengereman maksimum,” jelasnya.
Penjelasan tersebut kembali disela oleh Lasarus yang menyoroti adanya selisih jarak sekitar 300 meter apabila pengereman maksimal dilakukan sejak awal. “Padahal kalau dia ngerem benar 900-1 km sudah bisa berhenti?” tanya Lasarus. “Iya,” jawab Soerjanto singkat.
Sementara itu, KNKT menegaskan bahwa pihaknya belum sampai pada kesimpulan akhir investigasi. Lembaga tersebut masih mendalami seluruh rangkaian kejadian sebelum dapat menyampaikan hasil resmi kepada publik.
Artikel Terkait
Ormas Islam Laporkan Dugaan Intimidasi dan Peretasan ke Polda Metro Jaya
Wamendagri Apresiasi Peluncuran Platform SAPA UMKM untuk Integrasi Data dan Sinergi Ekosistem Usaha
Persijap Jepara Siap Gagalkan Pesta Juara Persib Bandung di Laga Pamungkas Super League
Wakil Ketua MPR: Pemenuhan Hak Disabilitas Masih Timpang, Hanya 2,8 Persen Lulusan Perguruan Tinggi