Wakil Ketua MPR: Pemenuhan Hak Disabilitas Masih Timpang, Hanya 2,8 Persen Lulusan Perguruan Tinggi

- Kamis, 21 Mei 2026 | 19:30 WIB
Wakil Ketua MPR: Pemenuhan Hak Disabilitas Masih Timpang, Hanya 2,8 Persen Lulusan Perguruan Tinggi

Komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan dinilai mutlak diperlukan untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, yang merupakan amanat langsung dari konstitusi. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, menegaskan bahwa pemenuhan hak tersebut dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat harus dijalankan dengan kesungguhan penuh. Hal ini bukan sekadar wacana, melainkan kewajiban hukum yang sudah jelas tertuang dalam undang-undang dasar.

“Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh, karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu,” ujar Rerie dalam keterangan tertulis pada Kamis (21/5/2026).

Sementara itu, perhatian terhadap isu disabilitas di tingkat legislasi nasional mulai menunjukkan angka yang signifikan. Komisi Nasional Disabilitas (KND) mencatat bahwa dari total 67 rancangan undang-undang prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026, sebanyak 38 RUU di antaranya berkaitan langsung dengan isu penyandang disabilitas. Beberapa di antaranya mencakup RUU tentang Pemilu, administrasi kependudukan, kepolisian, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menanggapi data tersebut, Rerie menilai catatan KND itu memperlihatkan bahwa isu disabilitas telah menjadi perhatian serius dalam agenda legislasi nasional. Namun, ia juga mengingatkan agar dalam proses pembahasan dan penyusunan undang-undang, keterlibatan penyandang disabilitas tidak boleh sekadar menjadi tempelan frasa semata. Partisipasi aktif mereka dalam setiap tahapan legislasi menjadi kunci agar kebijakan yang lahir benar-benar berpihak dan sesuai kebutuhan.

Di balik optimisme tersebut, data terkini justru mengungkap realitas yang masih timpang. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), dari total 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia, hanya 2,8 persen yang berhasil menyelesaikan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi. Angka ini menunjukkan masih rendahnya akses terhadap pendidikan tinggi bagi kelompok tersebut.

Kondisi serupa juga terjadi di sektor ketenagakerjaan. Sekitar 70 persen penyandang disabilitas yang bekerja ternyata hanya terserap di sektor informal. Sektor ini dikenal rentan dan tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi para pekerjanya. Kondisi ini, menurut Rerie, menjadi bukti bahwa pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas masih jauh dari kata optimal.

Untuk mengatasi persoalan ini, Rerie menekankan bahwa upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif tidak bisa dilakukan secara parsial atau sendiri-sendiri. Legislator dari Daerah Pemilihan II Jawa Tengah itu mendorong adanya percepatan kebijakan di tingkat daerah, termasuk harmonisasi dan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang inklusif di seluruh provinsi serta kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Anggota Komisi X DPR RI itu juga menyoroti pentingnya penguatan layanan publik yang inklusif. Langkah ini dinilai krusial untuk mengantisipasi potensi peningkatan jumlah penyandang disabilitas di masa depan. Oleh karena itu, Rerie mengajak seluruh elemen bangsa pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, sektor swasta, dan masyarakat untuk bahu-membahu membangun sistem layanan dan perlindungan yang efektif.

“Para pemangku kepentingan dan masyarakat harus mampu membangun sistem perlindungan dan layanan publik yang efektif bagi penyandang disabilitas, sebagai bagian upaya mewujudkan amanah konstitusi kita,” pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar