Korlantas Uji Coba ETLE Drone dengan Kamera Pembaca Plat Nomor untuk Awasi Pelanggaran Truk Sumbu 3 di Pemalang

- Kamis, 21 Mei 2026 | 20:20 WIB
Korlantas Uji Coba ETLE Drone dengan Kamera Pembaca Plat Nomor untuk Awasi Pelanggaran Truk Sumbu 3 di Pemalang

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengakselerasi transformasi digital dalam sistem penegakan hukum lalu lintas dengan menghadirkan inovasi terbaru pada teknologi pengawasan udara mereka. Satuan lalu lintas kini mengoperasikan ETLE Drone Patrol Presisi yang dilengkapi dengan sistem Automatic Number Plate Recognition (ANPR), sebuah kemampuan yang memungkinkan drone membaca dan mendeteksi nomor polisi kendaraan secara otomatis dan real-time dari ketinggian.

Uji coba pemantauan dengan teknologi tersebut baru saja dilaksanakan di kawasan Lampu Merah Pasar Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu (20/5/2026) pukul 10.00 WIB. Inovasi ini menjadi terobosan signifikan dalam meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas, terutama yang menyasar kendaraan angkutan barang sumbu 3 yang kerap melanggar ketentuan pembatasan operasional di jalur utama.

Sistem ANPR pada ETLE Drone memungkinkan petugas melakukan identifikasi kendaraan secara cepat dan akurat tanpa harus menghentikan kendaraan secara langsung di lapangan. Selain memantau arus lalu lintas, teknologi ini juga mampu mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran secara elektronik dan real-time, termasuk kendaraan sumbu 3 yang tetap beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pemanfaatan ETLE Drone dengan teknologi ANPR merupakan bagian dari transformasi digital Polri. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menghadirkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang presisi, modern, dan berbasis teknologi informasi.

Di sisi lain, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Faizal, menyampaikan bahwa kemampuan ETLE Drone dalam membaca nomor polisi kendaraan secara otomatis akan semakin mempermudah proses penindakan. Hal ini khususnya berlaku bagi kendaraan angkutan barang sumbu 3 yang melanggar aturan pembatasan operasional di jalur utama.

Kegiatan pemantauan tersebut turut dikendalikan oleh Ipda Muhammad Rafli Triananda Nasri, yang bertindak sebagai Perwira Pengendali ETLE Drone Patrol Presisi. Dengan dukungan teknologi ANPR, sistem pengawasan udara ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum elektronik yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di jalan raya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar