Bea Cukai Gerebek Jaringan Pita Cukai Palsu di Jawa Tengah, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp570 Miliar

- Kamis, 21 Mei 2026 | 19:45 WIB
Bea Cukai Gerebek Jaringan Pita Cukai Palsu di Jawa Tengah, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp570 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggelar operasi penindakan serentak terhadap jaringan produksi dan penimbunan pita cukai palsu di Jawa Tengah. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga penerimaan negara dari kebocoran yang masif akibat peredaran barang kena cukai ilegal.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama, Kamis, 21 Mei 2026.

Operasi yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026, itu tidak hanya mencegah kebocoran penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp570 miliar. Lebih dari itu, tindakan ini juga memitigasi potensi kerugian imateriel, seperti mencegah persaingan usaha tidak sehat serta melindungi masyarakat dari produk yang tidak terstandarisasi dan berbahaya.

Keberhasilan penggerebekan ini berawal dari pengumpulan dan pendalaman informasi intelijen yang komprehensif mengenai aktivitas produksi barang kena cukai ilegal. Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Kudus bergerak secara simultan di dua wilayah operasi utama.

Lokasi pertama berada di Kabupaten Jepara. Petugas menindak lima lokasi yang difungsikan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan. Sementara itu, lokasi kedua berada di Kota Semarang. Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berupa bangunan rumah dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 71 koli pita cukai yang diduga palsu dan tiga koli pita cukai tanpa hologram. Selain itu, petugas juga menyita dua unit mesin cetak model OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, dua unit mesin stamping foil, satu unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta plat cetak pita cukai. Satu unit mobil Innova Zenix bernomor polisi K 1704 Q turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.

Di sisi lain, sebanyak 19 orang diamankan dari dua lokasi penindakan. Di Jepara, petugas menangkap 15 orang yang sedang melakukan aktivitas pelekatan hologram. Sedangkan di Semarang, empat orang ditangkap, terdiri dari satu pengendali percetakan, dua karyawan, dan satu sopir.

Seluruh barang bukti beserta 19 orang terperiksa kini telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Operasi ini dilaporkan berjalan aman dan terkendali berkat dukungan pengamanan penuh dari personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Djaka menambahkan, Bea Cukai terus mengajak masyarakat untuk menjadi mitra strategis dalam mengawasi peredaran barang ilegal. Masyarakat diminta melaporkan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags