Polisi Tetapkan Sopir Taksi Green SM sebagai Tersangka Kecelakaan di Perlintasan Bekasi Timur, Tidak Ditahan

- Kamis, 21 Mei 2026 | 18:55 WIB
Polisi Tetapkan Sopir Taksi Green SM sebagai Tersangka Kecelakaan di Perlintasan Bekasi Timur, Tidak Ditahan

Polisi resmi menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka atas insiden tertempernya kendaraan yang dikemudikannya oleh KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur. Meski berstatus tersangka, pengemudi tersebut tidak menjalani penahanan.

“Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya,” ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, kepada wartawan pada Kamis (21/5/2026).

Menurut Gefri, sopir tersebut dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kerugian materiil, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

“Dengan Pasal 310 Ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta. Itu sudah kita putuskan,” jelasnya.

Gefri menambahkan bahwa dalam insiden kecelakaan tersebut, terdapat dua peristiwa terpisah yang perlu dibedakan. Ia menegaskan bahwa kasus yang ditangani Satlantas Polres Metro Bekasi Kota hanya terkait peristiwa tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.

“Kalau untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera. Karena kan itu ada jeda waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit,” ungkapnya.

“Dan perlintasan sebidang juga, itu, perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta yang dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta yang dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya,” lanjutnya.

Dengan demikian, penyidik memastikan bahwa penetapan tersangka ini murni didasarkan pada kelalaian sopir saat melintas di perlintasan kereta, tanpa ada kaitan dengan kecelakaan lain yang terjadi di lokasi berbeda dalam rentang waktu berdekatan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar