Satpol PP Jakarta Pusat Tertibkan Lapak Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Tanah Abang dan Johar Baru

- Kamis, 21 Mei 2026 | 19:15 WIB
Satpol PP Jakarta Pusat Tertibkan Lapak Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Tanah Abang dan Johar Baru

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat akhirnya bergerak menertibkan lapak pedagang hewan kurban yang memenuhi trotoar di kawasan Tanah Abang dan Johar Baru. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki sekaligus mencegah kemacetan yang kerap dipicu oleh penyalahgunaan bahu jalan.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Purnama Hasudungan, mengungkapkan bahwa proses penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Pihaknya telah menjalankan sosialisasi selama sepekan penuh sebelum akhirnya turun ke lapangan. “Sebelum melaksanakan penataan, kami sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu seminggu sebelumnya,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Penertiban ini, menurut Purnama, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 yang secara tegas menyatakan bahwa trotoar harus bebas dari segala bentuk kegiatan usaha. Untuk mengantisipasi dampak sosial bagi para pedagang, Satpol PP telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna menyediakan lokasi alternatif berjualan yang lebih layak.

“Intinya, jika ada yang kembali berdagang, akan kami tindak secara humanis namun tegas. Kami juga berkoordinasi dengan wilayah agar dapat mencari lokasi yang baik untuk mereka berdagang,” kata Purnama menegaskan.

Purnama menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap. Pedagang yang kedapatan masih menggunakan trotoar untuk berjualan akan terlebih dahulu diberikan peringatan dan edukasi agar tidak mengganggu fungsi jalur pedestrian. Setelah proses penertiban selesai, Satpol PP akan terus melakukan pemantauan melalui kelurahan dan kecamatan setempat secara bergantian.

“Agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan di atas trotoar, karena mengganggu,” ujarnya menambahkan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar