Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan akan memantau secara saksama respons komunitas internasional terhadap pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah badan usaha milik negara yang baru saja resmi dibentuk.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, mengungkapkan bahwa setiap perkembangan, khususnya reaksi dari negara-negara mitra dan organisasi internasional, akan menjadi perhatian serius pihaknya. “Jika ada perkembangan-perkembangan lebih lanjut, terutama respons dari komunitas internasional, tentunya ini akan menjadi perhatian Kemlu juga,” ujarnya di gedung Kemlu, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menurut Yvonne, pendirian DSI merupakan langkah strategis untuk memperkuat perdagangan komoditas nasional. Dalam jangka panjang, kebijakan ini dapat dipahami sebagai fondasi bagi hubungan dagang yang lebih transparan dan berkelanjutan. “Dan memang, mungkin kalau kita lihat, kebijakan ini perlu dipahami sebagai fondasi bagi hubungan dagang yang lebih transparan dan berjangka panjang. Dan mungkin kita perspektifnya ini bukan hambatan, melainkan penguatan integritas sistem perdagangan Indonesia di mata global,” tuturnya.
Yvonne menambahkan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk menata mekanisme ekspor agar lebih efisien dan transparan, bukan untuk membatasi perdagangan atau mengurangi keterbukaan terhadap pasar global. “Kebijakan ini kan menata mekanisme ekspor agar lebih transparan dan efisien, bukan membatasi perdagangan atau mengurangi keterbukaan terhadap pasar global,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri lainnya, Vahd Nabyl, menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen penuh terhadap DSI dan akan menjalankan seluruh standar yang berlaku. Ia menjamin bahwa keberadaan lembaga ini tidak akan mengesampingkan prioritas kepentingan nasional. “Kita juga tidak akan meninggalkan prioritas kepentingan nasional kita dalam konteks agenda-agenda hilirisasi, meningkatkan nilai tambah dalam negeri, dan juga agenda industrialisasi. Sehingga ini semua perlu dilihat secara komprehensif dengan lengkap, jadi tidak bisa parsial dari segi poin diplomasi ekonomi kita,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Melalui aturan baru ini, ekspor sejumlah komoditas strategis wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5), Presiden Prabowo menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sumber daya alam Indonesia sekaligus menutup celah praktik pelarian devisa hasil ekspor hingga kekurangan pembayaran pajak. “Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Prabowo.
Artikel Terkait
Bea Cukai Gerebek Jaringan Pita Cukai Palsu di Jawa Tengah, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp570 Miliar
Wamendagri Apresiasi Peluncuran Platform SAPA UMKM untuk Integrasi Data dan Sinergi Ekosistem Usaha
Wamendagri Bima Arya: City Branding dan Ekosistem Jadi Kunci Pengembangan Pariwisata Daerah
Satpol PP Jakarta Pusat Tertibkan Lapak Pedagang Hewan Kurban di Trotoar Tanah Abang dan Johar Baru