Sekolah P3SPS KPI & DPR: Solusi Regulasi Siaran untuk Lindungi Publik di Era Digital

- Rabu, 12 November 2025 | 18:15 WIB
Sekolah P3SPS KPI & DPR: Solusi Regulasi Siaran untuk Lindungi Publik di Era Digital
DPR dan KPI Gelar Sekolah P3SPS, Dorong Regulasi Siaran yang Melindungi Publik

DPR dan KPI Gelar Sekolah P3SPS, Dorong Regulasi Siaran yang Melindungi Publik

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menyelenggarakan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Angkatan LIV. Acara bertajuk "Mewujudkan Siaran yang Melindungi Publik" ini digelar di Kantor KPI Pusat. Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menekankan urgensi penguatan regulasi dan fungsi sosial dalam dunia penyiaran.

Revisi UU Penyiaran untuk Menutup Kesenjangan Regulasi

Amelia Anggraini menyampaikan bahwa penguatan fungsi sosial penyiaran merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, regulasi yang ada dinilai sudah perlu diperbarui. Proses revisi UU Penyiaran sendiri saat ini sedang dibahas oleh DPR RI bersama Pemerintah dan ditargetkan selesai pada tahun 2026.

"Salah satu semangat utama revisi adalah menutup kesenjangan regulasi. Tujuannya agar konten pada platform OTT (Over-The-Top) maupun User Generated Content (UGC) tunduk pada pedoman yang sejalan dengan roh P3SPS, yaitu proporsional, terukur, dan tidak mematikan inovasi. Prinsipnya adalah satu publik, satu standar perlindungan," jelas Amelia.

Menghadapi Tantangan Lanskap Media Digital

Perkembangan lanskap media yang sangat cepat membuat batas antara siaran linear (tradisional) dan konten daring semakin kabur. Fenomena ini menciptakan tantangan regulasi yang berlapis. Amelia mencontohkan beberapa negara yang telah lebih dulu menerapkan pengaturan penyiaran di era digital, seperti Uni Eropa dengan Audiovisual Media Service Directive (AVMSD) dan Digital Service Act (DSA), serta Inggris Raya dengan Online Safety Act.

Indonesia, menurutnya, memiliki kekuatan rujukan sendiri, yaitu P3SPS dan KPI. "Apabila dikontekstualisasikan ke ranah digital, ini akan menjadi model Asia yang berakar pada nilai-nilai kita, seperti keberagaman, kesantunan, dan tanggung jawab sosial," paparnya.

Tiga Kompas Mutu Siaran

Amelia juga menyampaikan tiga hal pokok yang dapat dijadikan panduan untuk arah mutu siaran:

  1. Amanah Publik: Kualitas siaran harus lahir dari tanggung jawab editorial, bukan dari sistem sensor.
  2. Kesetaraan Standar Lintas Platform: Semua platform penyiaran, baik konvensional maupun digital, harus memikul tanggung jawab yang setara.
  3. Ruang Aman untuk Inovasi yang Bertanggung Jawab: Kebebasan berinovasi dapat berjalan optimal ketika terdapat pedoman dan rambu-rambu yang jelas.

Seruan kepada Seluruh Pemangku Kepentingan

Amelia menyerukan seluruh pihak untuk berperan aktif dalam mewujudkan siaran yang melindungi publik. Industri penyiaran diharap tidak melihat P3SPS sebagai sekadar kewajiban, tetapi sebagai keunggulan kompetitif dengan mengintegrasikan etika ke dalam proses produksi.

Para kreator konten dan influencer juga diminta untuk menjaga tanggung jawab digital dengan mengutamakan akurasi informasi daripada mengejar sensasi. Sementara itu, peran akademisi dan KPID (KPI Daerah) adalah memperkuat riset berbasis bukti untuk mendukung kebijakan yang tepat sasaran.

Komitmen KPI dalam Meningkatkan Profesionalitas

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, dalam sambutannya menegaskan bahwa lembaga penyiaran dan masyarakat perlu memahami materi P3SPS karena pedoman inilah yang menjadi dasar KPI dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tayangan.

Pendapat senada disampaikan oleh Kepala Sekolah P3SPS sekaligus Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso. Menurutnya, sekolah ini merupakan bagian dari komitmen KPI untuk meningkatkan profesionalitas SDM di bidang penyiaran. Belakangan, KPI juga melibatkan mahasiswa dan masyarakat umum sebagai peserta sekolah, mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum sepenuhnya memahami tugas dan kewenangan KPI.

Melalui Sekolah P3SPS, diharapkan para peserta, baik dari lembaga penyiaran maupun masyarakat, dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai P3SPS dalam setiap produksi konten. Dengan demikian, semangat "Siaran yang Melindungi Publik" dapat diwujudkan dalam praktik nyata di industri penyiaran Indonesia.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar