MURIANETWORK.COM - TNI batal memproses hukum CEO Malaka Project Ferry Irwandi ke pihak kepolisian soal dugaan pencemaran nama baik dan memilih berdamai.
Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan alasannya yakni agar tidak ada lagi gejolak dan konflik di masyarakat.
Selain itu untuk menghindari adanya hoaks yang dapat memecah belah bangsa.
"Termasuk menjaga dari disinformasi dan misinformasi yang bisa menimbulkan gejolak di masyarakat," kata Freddy kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).
Freddy menambahkan pihaknya juga telah berkomunikasi secara langsung dengan Ferry Irwandi.
Hasil komunikasi, kata Freddy, kedua belah pihak sudah sepakat untuk saling meluruskan informasi yang tidak benar.
Freddy mengatakan hal itu sesuai dengan tekad TNI yakni sama-sama berjuang menjaga Indonesia.
"TNI telah berkomunikasi dengan saudara Ferry Irwandi untuk saling meluruskan informasi yang salah, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar, dan menjalani keseharian dengan tenang," tukasnya.
Diketahui bahwa kasus pencemaran nama baik TNI oleh Ferry Irwandi ramai usai tiga jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025) sore.
Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring datang bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI.
Kepada wartawan, Brigjen Juinta menyebut maksud kedatangannya untuk konsultasi dengan Polda Metro Jaya.
"Kehadiran kami di Polda Metro Jaya selain bersilauturahmi dengan sahabat-sahabat kami, teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Brigjen Juinta menuturkan dari hasil patri Siber TNI menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Ferry Irwandi sendiri dikenal sebagai CEO Malaka Project dan Youtuber.
Belakang Ferry Irwandi kerap tampil menyuarakan 17 8 Tuntutan Rakyat.
"Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," imbuhnya.
Brigjen Juinta menambahkan atas dugaan tindak pidana tersebut TNI akan melakukan langkah-langkah hukum.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Inikah 3 Permintaan Zita Anjani Sebelum Batal Datang Seminar? Bikin Dosen Emosi, Panitia Istighfar
Istri Uya Kuya Ancam Polisikan Penyebar Hoaks Soal Suaminya
Mahkamah PPP: Mardiono Sudah Tidak Layak Pimpin Partai
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp 1 Triliun Lewat Perantara?