Cuaca ekstrem awal tahun ini benar-benar menyisakan masalah. Tak cuma banjir, jalanan di Jakarta pun jadi korban. Aspal terkelupas di sana-sini, meninggalkan lubang yang mengancam keselamatan. Polda Metro Jaya mencatat, dalam sebulan pertama 2026 saja, sudah puluhan kecelakaan terjadi gara-gara kondisi jalan yang mengenaskan itu.
AKBP Ojo Ruslani dari Ditlantas Polda Metro Jaya membenarkan hal ini. Menurutnya, tren kecelakaan akibat jalan rusak sudah terlihat sejak awal Januari.
“Total kejadian laka akibat jalan berlubang dari 1 Januari sampai dengan 28 Januari 2026 ada 27 kejadian (kecelakaan) dengan rincian 1 meninggal dunia, 8 luka berat dan 20 luka ringan,”
Ucap Ojo kepada wartawan, Kamis lalu. Ia tak sekadar menyebut angka. Ojo juga mengingatkan soal konsekuensi hukum yang bisa menimpa penyelenggara jalan jika kelalaian mereka terbukti menyebabkan kecelakaan.
“Penyelenggara jalan bisa dikenakan Pasal 273 UU nomor 22 tahun 2009 ayat 1. Luka ringan, rusak kendaraan 6 bulan denda 12 juta, Pasal 2 luka berat 1 tahun penjara denda 24 Juta, sebabkan kematian 5 tahun (penjara) atau denda Rp 120 juta,”
jelasnya. Imbauan pun disampaikan. Dia mendorong jajaran Satlantas di lapangan untuk segera mendata titik-titik rawan dan menindaklanjutinya. “Kita mengimbau kepada para Kasat Lantas untuk bersama-sama segera inventarisir pendataan jalan rusak dan segera memperbaikinya,” tuturnya.
Artikel Terkait
PPATK Catat Penurunan Signifikan Perputaran Dana Judi Online pada 2025
Persada 212 Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace Trump, Sebut Wadah Pengkhianatan bagi Palestina
Dugaan Suap Rp50 Miliar ke Kejaksaan Agung Hambat Pengusutan Tambang Ilegal Kalbar
Mahkota Longsor di Burangrang Picu Rantai Bencana, Operasi SAR Terus Digenjot