Jumat siang itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, akhirnya memenuhi panggilan KPK. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa terkait kasus korupsi kuota haji tahun 2024 yang sedang menyita perhatian publik.
Dia datang sekitar pukul 13.15 WIB. Tampil dengan kemeja putih dan peci hitam, Gus Yaqut tak sendirian. Beberapa koleganya menyertai langkahnya menuju gedung itu.
Statusnya hari ini adalah saksi. Tapi situasinya tak sesederhana itu. Sebab, KPK sudah lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Pemeriksaan ini jadi yang pertama kalinya baginya sejak penetapan tersangka itu.
“Ya, saya dipanggil kembali untuk memberikan kesaksian atas Saudara Ishfah,” ucap Gus Yaqut kepada awak media yang menunggu.
Soal apakah dirinya akan ditanya perihal dugaan kerugian negara, dia mengaku belum tahu.
“Ya saya belum tahu. Saya mohon izin lewat ya,” ujarnya singkat, mencoba menerobos kerumunan.
Persiapannya terbilang minimalis. Saat ditanya apa yang dibawa, jawabannya cuma satu: sebuah block note kosong. “Buat mencatat. Enggak ada (isinya),” tambahnya.
Namun begitu, ketika ditanya tanggapan soal penetapan dirinya sebagai tersangka, Gus Yaqut memilih tutup mulut. “Saya enggak akan memberikan tanggapan soal itu,” tegasnya. Tak lama kemudian, ia pun naik ke lantai atas untuk menjalani pemeriksaan.
Lantas, seperti apa sebenarnya kasus kuota haji ini?
Inti masalahnya bermula dari kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk Indonesia di musim haji 2024. Nah, di sinilah masalah muncul. Kuota itu diduga dibagi secara tidak proporsional: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, aturan yang benar seharusnya 92 persen untuk reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Pembagian yang melenceng ini kemudian memunculkan dugaan praktik tidak sehat. Sejumlah biro travel haji khusus diduga memberikan fee kepada oknum di Kementerian Agama.
Akibatnya? Kerugian negara. Angkanya masih dalam penghitungan, meski KPK pernah menyebut potensinya bisa mencapai Rp 1 triliun. Sungguh angka yang tidak kecil.
Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan akan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Sikap itu kini sedang diuji dalam ruang pemeriksaan KPK. Bagaimana kelanjutannya? Kita tunggu saja perkembangan dari pihak berwenang.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu