Jumat lalu (30/1), ruang Auditorium K.H. Idham Chalid di Banjarbaru ramai oleh sebuah peresmian penting. Kementerian Hukum secara resmi mengukuhkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tiap desa dan kelurahan se-Kalimantan Selatan. Pencapaiannya cukup signifikan: kini, seluruh 2.015 desa dan kelurahan di provinsi itu telah memiliki Posbankum. Artinya, cakupannya sudah seratus persen.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tak lupa menyampaikan apresiasi. Dia menyoroti sinergi yang terjalin erat dengan Gubernur Kalsel H. Muhidin, para Bupati, Wali Kota, dan jajaran pemda setempat. Menurutnya, kolaborasi semacam inilah kunci utama.
“Walaupun pembentukan Posbankum merupakan inisiasi Kementerian Hukum, namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh sinergi lintas kementerian dan lembaga serta dukungan aktif pemerintah daerah,” ujar Supratman.
Dia menegaskan, pos-pos ini bukan sekadar formalitas. Posbankum adalah instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan murah. Hal ini sejalan dengan visi pemerintahan, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai, jauh dari meja pengadilan. Intinya, kehadiran negara kini bisa benar-benar dirasakan hingga ke pelosok desa.
Sebagai bukti, Supratman menceritakan satu pencapaian nyata. Di Lampung, sebuah sengketa keluarga yang sudah berlarut-larut selama empat puluh tahun akhirnya bisa diselesaikan berkat mediasi Posbankum.
“Tidak hanya itu, Posbankum di Provinsi Jawa Timur berhasil memediasi kasus terkait sengketa warga dalam hal pendirian rumah ibadah tanpa perlu kekerasan dan menghasilkan solusi perdamaian,” ungkapnya.
Secara nasional, angka perkembangannya cukup menggembirakan. Hingga saat ini, sudah terbentuk 82.560 Posbankum Desa dan Kelurahan. Itu setara dengan 98,36 persen dari total wilayah di Indonesia. Bahkan, 31 provinsi lainnya sudah lebih dulu mencapai target seratus persen.
Namun begitu, Supratman mengingatkan agar layanan ini dikelola dengan akuntabel. Semuanya harus berbasis data melalui aplikasi pelaporan yang sudah disiapkan. Dari data yang masuk, masalah yang paling sering ditangani beragam sekali. Mulai dari sengketa tanah, urusan utang-piutang, kasus KDRT, sampai persoalan waris dan anak.
Artikel Terkait
Menteri Rachmat: Jangan Beri Kail, Kalau Orangnya Sudah Keburu Meninggal
Gerbang Terbuka, Anjing-Anjing Galak Menerjang Dua Bocah di Bandung
Kapolda DIY Soroti Lemahnya Koordinasi di Balik Kasus Hogi Minaya
Prasetyo Tegaskan: Reshuffle Kabinet Murni Hak Prerogatif Prabowo