Menteri Hanif Tinjau Udara Tapanuli, Tiga Tambang Dihentikan Paksa

- Minggu, 07 Desember 2025 | 06:45 WIB
Menteri Hanif Tinjau Udara Tapanuli, Tiga Tambang Dihentikan Paksa

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq baru-baru ini terbang menyusuri wilayah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Dari udara, pemandangannya cukup memprihatinkan. Tak lama setelah inspeksi itu, tiga perusahaan tambang di sana harus menghentikan operasinya sementara. Langkah ini merupakan tindak lanjut pemerintah pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Tapanuli Selatan.

Fokus inspeksi Menteri Hanif ada di daerah aliran Sungai Batang Toru dan Garoga. Tujuannya jelas: mencari tahu apa yang sebenarnya memicu banjir bandang, sekaligus menilai seberapa besar kontribusi aktivitas usaha di lapangan terhadap meningkatnya risiko bencana alam.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan,”

tegas Hanif dalam keterangannya di hari yang sama.

Berdasarkan apa yang dilihatnya langsung dari helikopter, keputusan untuk menutup sementara ketiga tambang itu pun diambil. Rupanya, temuan di lapangan cukup kuat untuk mendukung langkah tegas tersebut.

“Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,”

jelasnya lebih lanjut.

“DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis. Fungsi ekologis dan sosialnya tidak boleh dikompromikan begitu saja.”

Dari ketinggian, sang Menteri mengaku melihat pembukaan lahan secara masif. Aktivitas itu, menurutnya, memberi tekanan ekstra yang besar pada daerah aliran sungai.

“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit,”

ungkap Hanif.

“Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara,”

lanjutnya.

Nah, penutupan sementara tiga tambang itu bukan akhir cerita. Justru itu awal dari proses evaluasi yang lebih menyeluruh. Pemerintah berencana mengkaji ulang semua kegiatan usaha di wilayah tersebut. Dan ini patut dicatat: Hanif secara terbuka menyebut kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.

“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap,”

tegasnya.

“Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana.”

Sebagai langkah antisipasi ke depan, verifikasi perizinan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk aktivitas di area rawan akan diperketat. Lereng curam, hulu sungai, alur sungai semua dapat perhatian khusus. Intinya, jika ada pelanggaran yang terbukti memperbesar risiko bencana, penegakan hukum akan ditegakkan tanpa ragu.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,”

pungkas Hanif.

“Penegakkan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah.”

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler